Dikritik Bupati Meranti, Kemenkeu Beberkan Data DBH
- Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo turut angkat bicara, dengan membeberkan sejumlah data terkait Kabupaten Meranti.
Nasional
JAKARTA - Pernyataan Bupati Meranti Muhammad Adil masih menjadi sorotan. Sebelumnya ia menyebut Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berisi iblis atau setan.
Kritik yang disampaikan Adil disebabkan karena merasa pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas (migas) tidak sesuai. Hal itu disampaikan langsung di depan Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Keuangan Luky Affirman dalam Rakornas Pengelolaan Pendapatan dan Belanja Daerah se-Indonesia pada Kamis, 8 Desember 2022 lalu.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo turut angkat bicara, dengan membeberkan sejumlah data terkait Kabupaten Meranti.
- Tren Istilah Ekonomi: Apa itu Dana Bagi Hasil (DBH)?
- Laut Mati sedang Sekarat
- 10 Menit Pedagangan, Transaksi Saham GOTO Dekati Rp1 triliun
Yustinus memaparkan data lifting minyak yang diproduksi Kabupaten Meranti justru menurun pada 2022. Menurutnya hal ini turut mempengaruhi terhadap DBH migas yang didapat.Tak ketinggalan, Yustinus memastikan Transfer ke Daerah (TKD) Kabupaten Meranti pada 2023 sudah dilakukan dengan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
"Total alokasi DBH Kabupaten Kep Meranti adalah Rp207,67M (naik 4,84% dari 2022) dgn DBH SDA Migas Rp115,08M (turun 3,53%). Ini dikarenakan data lifting minyak 2022 dari KemenESDM menunjukkan penurunan dari 2.489,71rb menjadi 1.970,17rb barel setara minyak. Jadi basisnya resmi," papar Yustinus di akun twitter pribadinya dilansir pada Selasa, 13 Desember 2022.
Yustinus pun menyarankan agar Bupati Meranti memikirkan terobosan untuk meningkatkan lifting di Meranti. Meskipun alokasi DBH Migas turun, alokasi DAU Kab Kep Meranti justru naik 3,67% menjadi Rp422,56M.
Ia menyinggung bahwa indikator kinerja pemerintah dalam pengelolaan anggaran dana transfer umum (DTU) baik itu dana alokasi khusus (DAU) maupun DBH masih lebih rendah dibanding daerah lain.
Kabupaten Meranti juga disebut Yustinus, menerima manfaat dari belanja Pemerintah Pusat melalui kementerian dan lembaga (K/L) di wilayahnya. Total belanja K/L tersebut sebesar Rp137,99 miliar pada 2019, Rp154,59 miliar pada 2020, Rp118,03 miliar pada 2021, dan Rp120,41 miliar 2022.
Maka ia sangat menyayangkan ada pernyataan seperti itu ditegah situasi yang dianggap Yustinus justru membutuhkan koordinasi dan kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah.
"Pernyataan itu memang tidak tepat, kami sesalkan dan tentu melukai para pegawai kemenkeu," tandasnya