<p>Sejumlah nasabah menunggu pelayanan teller di gerai BCA Mal Gandaria City, Jakarta Selatan, Kamis, 22 Oktober 2020. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Industri

Dilaporkan karena Deposito Tidak Bisa Cair, BCA Beri Klarifikasi

  • SURABAYA – PT Bank Central Asia Tbk. atau BCA memberikan klarifikasi atas perkara pelaporan salah satu nasabah yang mengaku depositonya hangus. “Tidak benar ada deposito nasabah yang hangus,” kata Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F. Haryn dalam keterangan tertulis yang diterima TrenAsia.com, Senin, 26 Oktober 2020. Penegasan tersebut diberikan sehubungan dengan […]

Industri

Aprilia Ciptaning

SURABAYA – PT Bank Central Asia Tbk. atau BCA memberikan klarifikasi atas perkara pelaporan salah satu nasabah yang mengaku depositonya hangus.

“Tidak benar ada deposito nasabah yang hangus,” kata Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F. Haryn dalam keterangan tertulis yang diterima TrenAsia.com, Senin, 26 Oktober 2020.

Penegasan tersebut diberikan sehubungan dengan klaim gugatan perdata No.353/Pdt.G/2020/PN.SBY atas nama Anna Suryanti, Tan Herman Sutanto, Tan Johan Sutanto dan Vonny Susanty di Pengadilan Negeri Surabaya terkait dengan pencairan atas sembilan bilyet deposito penggugat di BCA.

Hera menjelaskan, pihaknya ingin meluruskan bahwa deposito yang telah dicairkan oleh nasabah tanpa membawa bilyet, tidak dapat dibayarkan kembali. Menurutnya, klaim tersebut tidak benar dan tidak berdasar karena deposito penggugat telah lama dicairkan.

“Bukti pencairan akan kami sampaikan pada agenda pembuktian dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Surabaya yang saat ini sedang berjalan,” ujarnya.

Dalam menjalankan operasional perbankan, tambah Hera, BCA senantiasa mengikuti prosedur yang ditetapkan otoritas terkait sesuai dengan regulasi perbankan yang berlaku di Indonesia. Ia pun mengimbau kepada setiap pihak untuk menghormati proses pengadilan yang sedang berlangsung.

Sebagai informasi, kasus bermula pada 2016 salah satu nasabah BCA Anna Suryanti yang mengaku tidak bisa mencairkan bilyet deposito sebesar Rp5,4 miliar.

Anna dikabarkan telah menyimpan deposito di kantor cabang BCA Surabaya pada 1988. Ia membuka sembilan deposito, enam di antaranya atas nama anaknya.

Ketiga anaknya adalah Tan Herman, Tan Johan, dan Vonny Susanty yang masing-masing depositonya senilai Rp4 juta dan Rp5 juta. Tiga deposito lainnya masing-masing Rp10 juta, Rp4 juta, dan Rp5 juta.

Pada 2016, deposito yang telah diinvestasikan selama 32 tahun itu dicairkan. Mengutip Batam Pos, dalam pencairannya sejumlah dokumen asli dibawa. Namun, petugas pelayanan memberi tahu bahwa simpanan deposito tersebut sudah hangus alias kedaluwarsa. Data deposito juga tidak tercatat di sistem elektronik bank.

Kemudian, kedua pihak juga dikabarkan sempat bermediasi pada tahun lalu. BCA pada waktu itu menunjukkan surat keterangan yang menunjukkan deposito pernah dicairkan.

“Kami yakin deposito belum pernah dicairkan. Bilyet asli masih kami pegang,” ungkap Tan Johan. Menurut dia, deposito bisa saja dicairkan tanpa bilyet asli asalkan dilaporkan hilang. Namun, katanya, pihak bank tidak mempunyai bukti laporan kehilangan yang dipakai untuk mencairkan deposito tersebut.

Sementara itu, pengacara penggugat R Teguh Santoso, menyatakan bahwa deposito kliennya merupakan tipe automatic roll over (ARO) yang dapat diperpanjang otomatis dengan perhitungan bunga mengikuti nilai perkembangan moneter.