lato.webp
Nasional

Dilarang Bawa Lato-Lato ke Sekolah, KPAI: Jangan Rampas Hak Anak Bermain

  • KPAI menilai bermain lato-lato merupakan bagian dari memenuhi hak anak yang diatur dalam regulasi tersebut.
Nasional
Muhammad Farhan Syah

Muhammad Farhan Syah

Author

JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyikapi larangan membawa mainan lato-lato ke sekolah oleh para murid yang sebelumnya disebut mengganggu kegiatan belajar mengajar.

KPAI menilai larangan itu harus dikaji lebih dalam serta dampak baik dan buruknya, sebelum secara umum dapat diimplementasikan di sekolah-sekolah.

“Maka, pada konteks melarang perlu kajian yang mendalam. Jangan sampai larangan berimbas pada perampasan hak anak untuk bermain,” kata Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Adi Leksono kepada pers dikutip Selasa, 17 Januari 2023.

Aris juga menyebutkan bahwa pelarangan bermain lato-lato dapat menutup ruang kebebasan siswa untuk mengembangkan potensi minat dan bakat pada setiap anak dalam rangka mengasah tingkat kreativitas.

"Ini akan berdampak pada masa depan anak, terutama dalam memberikan ruang pengembangan potensi minat dan bakat anak serta mengasah kreativitas dan kecerdasan pada anak." kata Aris.

Sementara itu, pemenuhan hak anak untuk bermain sesungguhnya telah diatur dalam pasal 11 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri," bunyi Pasal 11 dalam aturan tersebut.

KPAI menilai bermain lato-lato merupakan bagian dari memenuhi hak anak yang diatur dalam regulasi tersebut.

"KPAI memandang bermain lato-lato adalah bagian dari bentuk memenuhi hak anak, terutama pada hak tumbuh kembang dengan memanfaatkan waktu luang untuk bermain," terang Aris lebih lanjut.