Perusahaan tambang batu bara milik Grup Sinarmas PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS) / Dok. Golden Energy
Korporasi

Dilarang Ekspor, Emiten Batu Bara Golden Energy Telah Penuhi DMO 30 Persen

  • Sekretaris Perusahaan Golden Energy Mines, Sudin mengungkapkan bahwa selama 2021, perseroan telah memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri alias domestic market obligation (DMO) lebih dari 30%.
Korporasi
Drean Muhyil Ihsan

Drean Muhyil Ihsan

Author

JAKARTA – Pemerintah menghentikan sementara ekspor batu bara selama periode Januari 2022. Hal ini membuat para pengusaha komoditas ‘emas hitam’ itu menjerit, salah satunya adalah emiten tambang bara Grup Sinarmas, PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS).

Sekretaris Perusahaan Golden Energy Mines, Sudin mengungkapkan bahwa selama 2021, perseroan telah memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri alias domestic market obligation (DMO) lebih dari 30%.

Padahal, batas minimum DMO yang ditetapkan pada 2018 oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) adalah sebanyak 25% dari total produksi tiap perusahaan. Artinya, GEMS telah memenuhi kebutuhan lokal di atas batas minimum.

“Untuk itu, perseroan meminta agar pemerintah melalui Kementerian ESDM dapat mengevaluasi larangan ekspor batu bara ini terutama bagi perusahaan-perusahaan yang selama ini telah memenuhi kewajiban DMO,” ujarnya melalui keterbukaan informasi, Selasa, 4 Januari 2022.

Ia berharap aturan ini tidak memiliki dampak yang material terhadap kinerja keuangan dan kegiatan operasional perseroan. Sebab, larangan ekspor batu bara tersebut hanya bersifat sementara dan tidak memengaruhi rencana produksi batu bara perseroan di tahun 2022. 

“Kegiatan produksi batu bara perseroan tetap berjalan sesuai dengan rencana,” imbuhnya.

Saat ini, kata dia, perseroan tengah melakukan penyesuaian operasional dalam proses pengapalan sejalan dengan larangan ekspor. Di samping itu, GEMS juga sedang melakukan komunikasi dengan pelanggan, pemasok, dan/atau pihak tekait lainnya untuk mengurangi efek dari aturan ini.

“Perseroan akan terus memantau perkembangan kebijakan ini dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk memitigasi risiko termasuk melakukan negosiasi untuk menunda sementara waktu jadwal pengapalan batu bara untuk pasar ekspor,” tutur Sudin.

Di sisi lain, kinerja saham GEMS tampaknya tak begitu terdampak dengan larangan ekspor sementara batu bara. Sejak awal perdagangan tahun ini, Senin 3 Januari 2022, saham GEMS justru naik 2,52% ke level Rp8.150 per lembar. Sedangkan, pada Selasa, 4 Januari 2022, saham GEMS ditutup stagnan.