Ilustrasi kantor TikTok.
Nasional

Dilarang Jualan, TikTok Buka Suara

  • Seusai Pemerintah melarang sosial commerce berjualan. Pihak TikTok Indonesia buka suara terkait hal ini. TikTok meminta pemerintah juga mempertimbangkan 6 hingga 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop.

Nasional

Debrinata Rizky

JAKARTA - TikTok Indonesia buka suara terkait pelarangan aktivitas jual beli di TikTok Shop. 

Merespons kebijakan ini, TikTok menerima dan menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Di sisi lain, mereka meminta pemerintah dapat mempertimbangkan lagi dampak jutaan penjual lokal dan kreator yang menggunakan TikTok Shop.

"Sejak diumumkan hari ini, kami menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta kejelasan terhadap peraturan yang baru. Perlu kami tegaskan kembali bahwa social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM untuk membantu mereka  berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka," katanya pada Selasa, 26 September 2023.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan akan melarang social commerce berjualan. Keputusan itu diambil dalam rapat terbatas yang digelar Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, 25 September 2023.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, larangan tersebut akan tercantum dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Revisi Permendag 50/2020 akan menegaskan mengenai izin e-commerce dan media sosial yang harus dipisahkan. Sehingga, platform yang hanya memiliki izin media sosial tak boleh melakukan kegiatan dagang seperti e-commerce.

Mendag juga menjelaskan, hal tersebut dilakukan agar suatu platform tidak menguasai algoritma dan tidak menggunakan data pribadi pengguna untuk kepentingan bisnis.

Bahlil Ancam Tak Beri Izin E-Commers ke TikTok

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menyebut tidak akan memberikan izin e-commerce ke TikTok. Pasalnya menurut Bahlil TikTok terbukti melanggar aturan terkait perizinan di Indonesia karena menjalankan bisnis perdagangan seperti e-commerce.

Bahlil menyebut, pihaknya juga tak akan berdiskusi langsung dengan pihak TikTok Indonesia. pasalnya, pemerintah harus mengatur Tiktok bukan Tiktok yang mengatur Pemerintah. Bahkan tak takut jika TikTok hengkang dari Indonesia.

Menurut Bahlil, barang-barang yang dijual di TikTok Shop dilakukan dengan skema cross border atau penjualan antarnegara dan banyak yang tak membayar pajak.

"Tidak-tidak bisa tidak dikasih, karena aturan TikTok sosial media kalau nanti TikTok kita kasih izin, Whatsapps juga buat gimana negara kita jadi apa?" kata Bahlil dalam Konpers di Kantor Kementerian Investasi/BKPM pada Senin, 25 September.