<p>Pemerintah tengah menyiapkan aturan larangan mudik Lebaran 2020. / Antara Foto</p>
Nasional & Dunia

Dilarang Mudik Saat Lebaran 2020 Tangkal COVID-19

  • Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan pemerintah sedang menyiapkan suatu kebijakan terkait dengan larangan mudik sementara untuk pencegahan penyebaran COVID-19.

Nasional & Dunia
Sukirno

Sukirno

Author

Pemerintah bakal merilis aturan larangan mudik Lebaran 2020 demi menekan penyebaran virus corona (COVID-19) hingga kampung halaman.

Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta masyarakat untuk menahan diri tidak pulang ke kampung halaman selama masa Lebaran 2020 supaya upaya memutus rantai penyebaran COVID-19 di seluruh daerah Indonesia dapat optimal.

“Kalau saya pribadi, sebaiknya memang masyarakat tidak mudik. Ada bahaya yang mungkin terjadi baik di perjalanan maupun di kerumunan. Ada risiko penularan COVID-19 ketika berada di kampung halaman,” kata Wapres Ma’ruf Amin dalam telekonferensi pers dari rumah dinas Wapres di Jakarta, dilansir Antara, Kamis, 26 Maret 2020.

Menurut Wapres Ma’ruf, silaturahmi Idul Fitri bisa dilakukan tanpa harus bertemu secara fisik dan berkumpul dengan banyak orang. Perkembangan teknologi dan media sosial saat ini bisa dimanfaatkan untuk mempererat tali persaudaraan selama Ramadan dan Lebaran 2020.

Wapres mengatakan masyarakat yang tetap ingin pulang ke kampung halaman selama masa darurat COVID-19 akan mendapat pengawasan ketat secara kesehatan dan keamanan dari pemerintah daerah setempat.

“Kalau yang sudah terlanjur (pulang kampung), saya akan minta pemerintah daerah untuk mengamati itu, mengawasi itu, supaya jangan sampai si pemudik ini membawa dan menyebarkan COVID-19 ke daerahnya. Pemda harus tegas,” kata Wapres.

Ma’ruf menyebutkan Pemda Jawa Tengah telah menerapkan pengawasan ketat terhadap warganya yang datang dari luar daerahnya, khususnya dari Jakarta. Upaya pemda seperti itu harus dicontoh oleh daerah-daerah lain yang warganya banyak merantau ke Ibu Kota.

Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengusulkan kepada pemerintah untuk melakukan pelarangan secara formal penyelenggaraan mudik, karena sejumlah warga sudah “curi start” menyusul adanya wacana pelarangan tersebut terkait pencegahan penyebaran COVID-19.

“Sebenarnya pemerintah ini memang akan melarang, tapi memang butuh persetujuan dari rapat terbatas,” kata Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Komunikasi Adita Irawati dalam video conference.

Adita menambahkan banyaknya warga dari Jabodetabek yang sudah mudik duluan ke wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah justru meningkatkan potensi penularan COVID-19 dan menambah jumlah zona merah di daerah tujuan mudik.

“Contohnya di Kabupaten Sumedang, ODP (Orang Dalam Pengawasan) meningkat karena ada yang curi start mudik dari Jabodetabek, kemudian di Jawa Tengah,” ujarnya.

Untuk itu ia merekomendasikan adanya pelarangan mudik karena potensi penyebaran Virus Corona sangat luas.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan pemerintah sedang menyiapkan suatu kebijakan terkait dengan larangan mudik sementara untuk pencegahan penyebaran COVID-19.

“Menurut UU dan UUD, orang pulang dan pergi itu adalah hak konstitusional. Oleh sebab itu, tidak bisa sembarang dilarang,” kata Mahfud MD melalui konferensi video di Jakarta.

Akan tetapi, Mahfud mengingatkan bahwa di dalam hukum ada klausul bahwa dalil keselamatan rakyatlah yang menjadi hukum tertinggi.

Oleh karena itu, kata dia, pemerintah sekarang ini sedang menyiapkan juga satu rencana kebijakan agar masyarakat tidak mudik dahulu ke kampung halaman.

“Secara infrastruktur kita sudah siap, mudik yang terakhir berjalan lancar, kecelakaan lalu lintas turun drastis 45% dari tahun-tahun sebelumnya karena kita sudah punya infrastruktur,” ungkapnya.

Namun, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan bahwa saat ini Indonesia sedang dalam situasi bencana sehingga larangan mudik menjelang Lebaran sedang dipertimbangkan.

“Kemudian larangan piknik, larangan berkumpul-kumpul, misalnya untuk pembagian zakat,” katanya.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengajak masyarakat yang merencanakan mudik Lebaran tahun ini agar menunggu perkembangan kondisi keamanan seiring ancaman penularan virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19.

“Sebelum memutuskan untuk mudik, masyarakat hendaknya memantau perkembangan COVID-19 yang disampaikan resmi oleh pemerintah,” kata Mu’ti saat dihubungi terpisah.

Sosiolog dari Universitas Nasional (Unas) Sigit Rochadi menilai langkah pemerintah mengeluarkan imbauan serta membatalkan mudik gratis BUMN 2020 guna mencegah penyebaran COVID-19 sudah tepat.

“Itu sangat logis mengingat bahaya dari virus corona yang terus terjadi,” kata dia.

Kepala Daerah Larang Mudik

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama gugus tugas akan mendiskusikan langkah-langkah hukum terkait upaya pembatasan dan imbauan agar warga Jakarta tidak pulang kampung atau meninggalkan Ibu Kota Republik Indonesia tersebut dalam rangka mencegah penyebaran wabah COVID-19.

“Nanti kita akan bicarakan bersama-sama di gugus tugas terkait langkah-langkah hukum yang bisa kita lakukan, supaya kita bisa mengerjakannya dengan dasar yang kuat,” ujar Anies di Jakarta.

Anies mengatakan bahwa terkait pembatasan memang ada kewenangan-kewenangannya, namun pihaknya sudah mengimbau sejak lama agar masyarakat Jakarta tidak pulang kampung atau keluar kota demi mencegah penyebaran wabah COVID-19.

“Kalau secara imbauan saya sudah menyampaikan dua pekan yang lalu bahwa jangan pulang kampung, jangan meninggalkan Jakarta demi kebaikan seluruh masyarakat,” katanya dalam konferensi pers.

Setali tiga uang, Gubernur Ganjar Pranowo mengimbau warga Jawa Tengah yang berada di perantauan agar tidak mudik ke kampung halaman masing-masing menjelang Lebaran Idul Fitri akhir Mei 2020, sebagai antisipasi meluasnya penyebaran COVID-19.

“Untuk sementara mari kita di rumah (perantauan) saja, tidak perlu memikirkan mudik agar kita bisa saling membantu. Dengan anda datang (mudik) itu sebenarnya bagian dari kontribusi anda mencintai keluarga, serta telah berbuat kemanusiaan yang adil dan beradab,” katanya di Semarang.

Ganjar menyebut pasien positif COVID-19 di Kota Surakarta mempunyai riwayat perjalanan dari Bogor, Jawa Barat, sedangkan pasien yang sama di Kota Tegal juga pernah bepergian di Jakarta.

Terkait dengan imbauan tidak mudik, Ganjar telah menyurati pemerintah kabupaten/kota di Jateng dan semua warga yang mudik masuk kategori orang dalam pemantauan (ODP) pada penanganan COVID-19.

“Maka siapapun itu (pemudik asal Jateng) harus mengisolasi diri selama 14 hari dan melapor ke pemerintah setempat,” ujarnya.

Ganjar juga sudah menjalin komunikasi dengan Gubernur DKI, Gubernur Jawa Barat, dan Ketua Gugus Tugas COVID-19 di Jakarta untuk menghindari masyarakat mudik saat Idul Fitri 1441 Hijriah.

Sebelumnya Gubernur Jabar Ridwan Kamil dalam akun resmi Instagram-nya mengunggah larangan mudik dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 yang tengah melanda Indonesia.

Larangan tersebut terdiri dari empat poin, pertama dilarang mudik ke kampung halaman di tengah pandemi COVID-19. Kemudian, Barangsiapa memaksa mudik maka akan otomatis berstatus ODP (Orang Dalam Pemantauan).

Ketiga, Jika berstatus ODP, yang bersangkutan harus mengisolasi diri selama 14 hari. Terakhir, Kepolisian Jawa Barat akan mengambil tindakan hukum jika status ODP tidak melakukan isolasi diri. (SKO)