Calon pembeli melihat produk keramik yang dijual di kios kerajinan keramik kawasan Tanjung Priuk, Jakarta Utara, Rabu, 15 September 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Nasional

Dilibas Produk China, Industri Keramik Dorong Kebijakan Anti Dumping

  • Pemerintah akan menerapkan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) dan atau bea masuk anti-dumping (BMAD) untuk produk-produk tekstil.

Nasional

Debrinata Rizky

JAKARTA - Banjir produk impor sudah di tahap membahayakan industri dalam negeri. Untuk membendungnya, pemerintah berencana menerapkan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) dan atau bea masuk anti-dumping (BMAD) untuk produk tekstil, garmen, alas kaki, elektronik, keramik, dan tas. 

Ketua Umum Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) Edy Suyanto mengakui, industri keramik nasional menjadi salah satu sektor yang terkena imbas banjir impor yang salah satunya datang dari China.

"Rencana pengamanan tersebut menjadi angin perubahan yang membawa optimisme baru dan keberpihakan pemerintah terhadap eksistensi industri keramik nasional setelah beberapa tahun terakhir babak belur diganggu oleh gempuran produk impor dari Tiongkok," katanya kepada TrenAsia.com pada Jumat, 28 Juni 2024.

Edy menyebut, banjirnya keramik dari China ke Indonesia disebabkan oleh melebihnya produksi di negara tersebut. Selain itu, pasar ekspor China yang selama ini ke Uni Eropa hingga Amerika Serikat telah dialihkan ke Indonesia.

Selain itu para Importir juga menerapkan predatory pricing di mana sengaja menjual produk import jauh dibawah biaya produksi keramik nasional.

Hal ini berdampak kerugian terhadap Industri Keramik Nasional dengan penurunan tingkat utilisasi produksi dan yang paling disayangkan menurut Edy defisit transaksi ekspor import produk keramik senilai lebih dari US$1,3 miliar dalam kurun waktu lima terakhir.

"Ini yang mana seharusnya tidak perlu terjadi karena semua kebutuhan atau permintaan Keramik Nasional baik dari sisi volume kebutuhan dan jenis keramik semua bisa terpenuhi oleh Industri Keramik Nasional," jelasnya.

Edy menggarisbawahi selain itu harusnya menjadi perhatian khusus pemerintah bahwa industri keramik Nasional telah memberikan multiplier effects yang besar dengan Produk bersertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri rata-rata tembus  di atas 80%.

Maka Asaki mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkan hasil akhir penyidikan Antidumping terhadap produk keramik Tiongkok dalam bulan Juni ini dengan besaran di atas 100%.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku telah memberikan banyak kebijakan fiskal untuk melindungi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dari gempuran barang impor.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan hal ini termasuk mengenakan tarif bea masuk tindak pengamanan (BMTP) maupun bea masuk antidumping (BMAD).

Menurut Febrio bahkan pemerintah telah melakukan tarif ganda untuk tekstil impor yang dikenakan melalui dalam Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti-Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.