SPBU PERTAMINA
Energi

Diluncurkan Hari Ini, Berikut Spesifikasi BBM Bioetanol

  • Pemerintah akan meluncurkan bahan bakar minyak (BBM) baru dengan campuran etanol. Namun sebelum dilucurkan akhir Juli ini melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan spesifikasinya.

Energi

Debrinata Rizky

JAKARTA - Pemerintah akan meluncurkan bahan bakar minyak (BBM) baru dengan campuran etanol. Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan spesifikasinya.

Hal ini didasarkan pada Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 252.K/HK.02/DJM/2023 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin (Gasoline) RON 95 dengan Campuran Bioetanol 5% (E5) yang Dipasarkan di Dalam Negeri.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi menegaskan, bahwa Keputusan Dirjen Migas tersebut menetapkan dan memberlakukan ketentuan standar dan mutu (spesifikasi) minyak bensin dengan angka oktan (RON) 95 (E0) dan 5% bahan bakar nabati jenis bioetanol (E100).

"Kepdirjen ini menetapkan dan memberlakukan ketentuan standar dan mutu bensin dengan RON 95 dan campuran 5 persen Bioetanol. Spesifikasinya ditetapkan sesuai dengan yang tercantum pada lampiran Kepdirjen tersebut. Salah satunya diatur angka oktana (RON) minimal 95," ujar Agung dilansir Senin, 24 Juli 2023.

Adapun standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar minyak jenis bensin murni (E0) dengan angka oktan (RON) 95 mengacu pada Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 110.K/MG.01/DJM/2022 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin (Gasoline) RON 91 dan RON 95 yang Dipasarkan di Dalam Negeri.

Sementara standar dan mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Nabati jenis Bioetanol (E100) mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Nomor 95.K/EK.05/DJE/2023 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Nabati Jenis Bioetanol Sebagai Bahan Bakar Lain yang Dipasarkan di Dalam Negeri.

Sejalan dengan Keputusan Dirjen tersebut, PT Pertamina (Persero) pada akhir bulan Juli akan meluncurkan produk Bahan Bakar Minyak (BBM) baru RON 95 dengan campuran Bioetanol yang berasal dari molases tebu singkong.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Dadan Kusdiana menyebutkan uji coba produk BBM baru tersebut akan mulai diberlakukan di bulan Juli tahun ini. Dadan juga mengatakan bahwa Kementerian ESDM sudah melakukan kajian sejak 2008 lalu, untuk memastikan pencampuran antara BBM dengan Bioetanol bisa berjalan.

"Kita sudah lama supaya itu bisa berjalan, dari tahun 2008 sudah mulai ada kajian uji coba, dan sempat berjalan namun keekonomian tidak masuk, kemudian berhenti. Nah sekarang karena Presiden meminta untuk berjalan, kan Perpres sudah ditandatangani, untuk itu mudah-mudahan ini di awal Juli kita bisa melaksanakan (komersialisasi) untuk wilayah yang terbatas," tutur Dadan

Sebagai informasi, Bioetanol adalah etanol atau senyawa alkohol yang diperoleh melalui proses fermentasi biomassa dengan bantuan mikroorganisme. Bioetanol yang diperoleh dari hasil fermentasi bisa memiliki berbagai macam kadar.

Adapun Bioetanol dengan kadar 90%-94% disebut bioetanol tingkat industri. Jika bioetanol yang diperoleh berkadar 94%-99,5% maka disebut dengan bioetanol tingkat netral. Umumnya bioetanol jenis ini dipakai untuk campuran minuman keras, dan yang terakhir adalah bioetanol tingkat bahan bakar.

Kadar bioetanol tingkat ini sangat tinggi, minimal 99,5%. Dewan Standarisasi Nasional (DSN) telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk bioetanol.