<p>Buruh menyelesaikan pembuatan masker di PT Jayamas Medica Desa Karangwinongan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Rabu (18/3/2020). Karena kekurangan bahan baku, dalam sehari pabrik tersebut hanya memproduksi masker sebanyak 300 ribu lembar dari biasanya sebelum wabah virus COVID-19 bisa mencapai 1 juta lembar masker. ANTARA FOTO/Syaiful Arif/ama.</p>
Industri

Diminta Jangan Telat Bayar THR, Pengusaha Minta Dicicil Akibat COVID-19

  • Menjelang Lebaran, pemerintah mengingatkan agar perusahaan swasta tidak boleh telat membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan, tetapi pengusaha meminta untuk dicicil.

Industri
Sukirno

Sukirno

Author

Menjelang Lebaran, pemerintah mengingatkan agar perusahaan swasta tidak boleh telat membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan, tetapi pengusaha meminta untuk dicicil.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengingatkan bahwa perusahaan swasta tetap wajib membayar THR kepada para karyawan.

“Presiden Joko Widodo juga membahas terkait dengan kesiapan sektor usaha membayar THR dan ini diingatkan swasta THR itu berdasarkan undang-undang diwajibkan, dan Kementerian Tenaga Kerja akan mempersiapkan hal-hal terkait THR,” kata Airlangga Hartarto dilansir Antara, Kamis, 2 April 2020.

Airlangga Hartarto menambahkan pemerintah sudah memberikan stimulus kepada masyarakat dan dunia usaha melalui landasan hukum Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Total terdapat Rp405,1 triliun yang dikucurkan pemerintah untuk menambah anggaran dalam APBN 2020 untuk penanganan dampak Virus Corona jenis baru atau COVID-19.

Dia juga mengatakan pemerintah memperluas cakupan stimulus fiskal yang sebelumnya hanya diberikan kepada dunia usaha di sektor industri pengolahan. Stimulus fiskal di industri pengolahan yang dimaksud Airlangga, antara lain, adalah pembayaran oleh pemerintah terkait Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 untuk pekerja dengan penghasilan sampai dengan Rp200 juta per tahun.

“Dukungan kepada sektor usaha ini akan diperluas, tidak hanya sektor manufaktur (pengolahan), tapi juga terdampak (COVID-19) lain seperti pariwisata, transportasi yang kita segera koordinasikan untuk ditambahkan,” ujar Airlangga.

Terpisah, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah Frans Kongi menyebut pembayaran THR Idul Fitri 2020 dengan mekanisme mencicil menjadi salah satu opsi yang mungkin dipilih pengusaha di saat kondisi perekonomian dihantam pandemi COVID-19 seperti saat ini.

“Mungkin dicicil. Keadaan seperti ini siapa yang mau,” kata Frans di Semarang.

Dalam situasi yang spesial ini, lanjut dia, pengusaha akan tetap berusaha memenuhi kewajibannya kepada buruh. Meski demikian, ia mengharapkan pemerintah dan buruh bisa memahami situasi yang sedang dihadapi ini.

Menurut dia, saat ini merupakan situasi yang berat bagi pengusaha. “Sudah saya sampaikan ke anggota, yang terpenting kejujuran tentang situasi yang dihadapi saat ini,” katanya.

Ia meyakini buruh bisa memahami situasi yang dihadapi para pengusaha. “Buruh adalah mitra. Tanpa buruh kita tidak bisa apa-apa,” tambahnya.

Ia mengatakan berbagai masukan sudah disampaikan kelada pemerintah, mulai dari permohonan penjadwalan kembali utang, tarif listrik, hingga iuran BPJS.

Ia mencontohkan pemintaan soal pembayaran tarif listrik agar bisa bayar 50% dulu, sementara sisanya akan dilunasi akhir tahun.

“Kami juga minta penangguhan sementara pembayaran iuran BPJS. Bukannya kami tidak mau membayar, tapi ditunda dulu,” katanya. (SKO)