<p>Setidaknya terdapat tiga SPBU di Kabupaten Karawang dan satu SPBU di Jakarta Selatan yang belum beroperasi akibat banjir. / Pertamina</p>
Industri

Diminta Jokowi, Pertamina Ancang-ancang Turunkan Harga BBM

  • Lantaran Presiden Joko Widodo meminta, akhirnya PT Pertamina (Persero) bakal menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) sesuai dengan harga keekonomian.

Industri
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

Lantaran Presiden Joko Widodo meminta, akhirnya PT Pertamina (Persero) bakal menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) sesuai dengan harga keekonomian.

Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman mengatakan penyesuaian harga BBM non subsidi dan penugasan bisa dilakukan apabila harga minyak dunia tetap rendah sampai dengan akhir Maret 2020.

“Jika sampai akhir bulan ini harga minyak dunia tetap di posisi rendah, maka dimungkinkan bagi Pertamina untuk melakukan penyesuaian harga BBM non subsidi,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Senin, 23 Maret 2020.

Harga BBM non subsidi, lanjutnya, ditentukan oleh beberapa hal, antara lain harga minyak dunia, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, inflasi, dan lain-lain.

Akan tetapi, kata dia, pada prinsipnya Pertamina tetap mengacu pada harga yang ditetapkan oleh pemerintah, dalam hal ini yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu, 18 Maret 2020, telah meminta jajaran kementerian terkait untuk mengkalkulasi dampak dari menurunnya harga minyak dunia.

“Kita tahu harga minyak dunia sekarang ini turun hingga ke level kurang lebih US$30 per barel. Oleh karena itu saya minta dihitung dampak dari penurunan ini ke perekonomian kita,” ujar Jokowi.

Pada Februari lalu, Pertamina sudah memangkas harga BBM non subsidi sehingga sampai saat ini, harga BBM yang berlaku sebagai berikut:

  1. Pertamax Turbo (RON 98) Rp9.850 per liter.
  2. Pertamax (RON 92) Rp9.000 per liter.
  3. Pertalite (RON 90) Rp7.650 per liter.
  4. Pertamina Dex (CEN 53) Rp10.200 per liter.
  5. Dexlite (CEN 51) Rp9.500 per liter. (SKO)