<p>Rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). / Pu.go.id</p>
Industri

Dimulai 2021, Tapera Tak Cuma Beli Rumah Tapi Juga Investasi

  • JAKARTA – Penyelenggaraan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) rencananya akan dilaksanakan pada awal tahun 2021. Dalam pengelolaannya, dana Tapera tidak hanya untuk pembiayaan perumahan, melainkan juga investasi. Kegiatan pemupukan dana itu akan dilakukan melalui kontrak investasi. Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Badan Pengelola (BP) Tapera Eko Ariantoro mengatakan dengan skema kontrak investasi, pihaknya akan berkerja […]

Industri

wahyudatun nisa

JAKARTA – Penyelenggaraan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) rencananya akan dilaksanakan pada awal tahun 2021. Dalam pengelolaannya, dana Tapera tidak hanya untuk pembiayaan perumahan, melainkan juga investasi. Kegiatan pemupukan dana itu akan dilakukan melalui kontrak investasi.

Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Badan Pengelola (BP) Tapera Eko Ariantoro mengatakan dengan skema kontrak investasi, pihaknya akan berkerja sama dengan mitra bisnisnya yaitu manajer investasi maupun bank kustodian.

“Investasinya ini dikelola dengan model kontrak investasi. Jadi, enggak bisa BP Tapera langsung menginvestasikan ke bentuk portofolio obligasi, atau deposito secara langsung,” kata Eko kepada reporter TrenAsia.com, Senin, 29 Juni 2020.

Eko menjelaskan jenis portofolio untuk dana yang akan diinvestasikan tersebut juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020. Jenis portofolio yang diperbolehkan antara lain deposito perbankan, surat berharga pemerintah, surat berharga pemerintah daerah atau obligasi daerah, dan surat berharga di bidang perumahan.

“Karena bukan profit oriented, kami tidak mengejar untuk mendapatkan hasil pemupukkan yang besar sekali, kemudian ditanam di saham. Jadi, kami relatif konservatif dalam mengelola dana ini, supaya tujuan dari likuiditas untuk penyediaan dana jangka panjang ini bisa sustainable,” jelas Eko.

Tak Sekadar Beli Rumah

Pada program Tapera ini, peserta tidak hanya masyarakat yang belum memiliki rumah, namun yang sudah memiliki tempat tinggal pun tepat diikutsertakan sebagai peserta Tapera. Oleh karena itu, manfaat yang diberikan tidak hanya pembiayaan perumahan.

Dalam penjelasannya, untuk peserta yang sudah memiliki rumah akan menerima manfaat berupa tabungan jangka panjang. Nantinya, peserta akan menerima hasil investasi dari dana yang sudah ditabung.

“Untuk dana Tapera baik yang disimpan maupun dipupuk lewat investasi seluruhnya akan dikembalikan kepada peserta. Dana itu tetap utuh dan harus utuh. Tentu juga dengan ada imbal hasilnya,” kata Eko. (SKO)