<p>Ilustrasi ladang minyak dan gas lepas pantai. / Reuters</p>
Nasional

Dinilai Tak Miliki Pengalihan Hak Tagih Yang Sah, Arsynergy Resources Gugat 3 Perusahan Asing Soal Alat Kompresi Gas Alam Senilai Rp86 Miliar

  • PT Arsynergy Resources Tbk melayangkan gugatan terhadap tiga perusahaan asing sebab terus melakukan penagihan pelunasan harga penjualan NGCE (natural gas compression equipment) senilai  US$5,785 juta atau setara dengan Rp86,31 miliar (asumsi kurs Rp14.920) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Nasional
Nadia Amila

Nadia Amila

Author

JAKARTA - PT Arsynergy Resources menggungat tiga perusahaan asing yakni Technics Offshore Engineering PTE, LTD, Samadhi Capital dan Lego Industry PTE LTD ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketiganya digugat karena terus melakukan penagihan pelunasan atas penjualan 5 unit NGCE (natural gas compression equipment) atau peralatan kompresi gas alam senilai US$5,785 juta atau setara dengan Rp86,31 miliar (asumsi kurs Rp14.920), dengan nomor identifikasi 1001 sampai 1005.

Padahal, ketiganya menurut Arsynergy Resources tidak memiliki kekuatan hukum mengikat pengalihan hak tagih atas pelunasan lima unit NGCE tersebut.

Gugatan tersebut dilayangkan Arsynergy Resource pada Jumat, 2 September 2022 dengan nomor perkara 511/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan tuntutan perbuatan melawan hukum.

Dalam petitum gugatan, PT Arsynergy Resources melalui kuasa hukumnya Edward N. Lontoh meminta pengadilan untuk menyatakan ketiga tergugat telah bersalah sebab telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Menyatakan para terguat telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam melakukan penagihan harga pelunasan NGCE sejumlah US$5,785 juta kepada penggugat," bunyi petitum yang dikutip pada Selasa, 6 September 2022.

Kemudian perusahaan yang bergerak dibidang pengolahan gas bumi tersebut meminta pengadilan untuk menyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat pengalihan hak tagih para penggugat atas harga pelunasan lima unit natural gas compression Equipment atau peralatan kompresi gas alam senilai Rp86,31 miliar.

Penggugat juga meminta ke pengadilan untuk memutuskan para tergugat tidak melakukan penagihan pelunasan NGCE serta menerima dan mengabulkan gugatan tersebut seluruhnya.

Tambahan informasi, PT Arsynergy Resources Tbk merupakan perusahaan nasional yang mengelola gas bumi dari lapangan minyak dan gas (Migas) Bukit Tua, Petronas Carigali Ketapang dua Limited (PCK2L) menjadi produk-produk berupa LPG, Kondensat dan Lean Gas.

Arsynergy memiliki izin usaha untuk mengelola gas bumi dengan nomor Nomor 7/1/IU/ESDM/PMDN/2017, tanggal 13 Januari 2017 yang dikeluarkan oleh Menteri Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), berlaku 15 tahun.