<p>Tampak karyawan sedang melayani nasabah di Kantor Pusat Bank Bukopin di Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta, Jumat, 3 Juni 2020. Pemegang saham terbesar kedua PT Bank Bukopin Tbk. , KB Kookmin Bank berencana menjadi pemegang saham mayoritas dengan membidik 67% saham perseroan. Untuk bisa mengenggam 67 persen saham, Kookmin Bank akan meningkatkan porsi dari 22 persen ke 26 persen dalam Penawaran Umum Terbatas (PUT) V Bank Bukopin tahun ini. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Industri

Dinilai Tidak Transparan, Pemegang Saham Minoritas Gugat Direksi Bank Bukopin

  • JAKARTA – Pemegang saham minoritas PT Bank Bukopin Tbk. akan menggungat direksi perseroan karena dinilai tidak transparan. Kelompok ini memiliki saham di Bank Bukopin kurang lebih sebesar 7%. Direktur Utama Inkud Portasius Nggedi mengungkapkan, saat ini pihaknya bersama tim hukum tengah menyusun laporan. “Hasil rapat koordinasi pemegang saham dari induk-induk koperasi, rencananya akan melaporkan pada […]

Industri

Aprilia Ciptaning

JAKARTA – Pemegang saham minoritas PT Bank Bukopin Tbk. akan menggungat direksi perseroan karena dinilai tidak transparan. Kelompok ini memiliki saham di Bank Bukopin kurang lebih sebesar 7%.

Direktur Utama Inkud Portasius Nggedi mengungkapkan, saat ini pihaknya bersama tim hukum tengah menyusun laporan. “Hasil rapat koordinasi pemegang saham dari induk-induk koperasi, rencananya akan melaporkan pada Rabu, 2 September besok,” ujarnya di Jakarta, Senin, 31 Agustus 2020.

Dalam hal ini, direksi Bank Bukopin dinilai tidak transparan mengenai peralihan pemegang saham pengendali, utamanya terkait rencana penambahan modal lewat aksi private placement.

Menurutnya, para pemegang saham minoritas hanya diberitahukan jadwal pelaksanaan aksi korporasi dan jumlah saham yang diterbitkan, tanpa diberi informasi tentang harga pelaksanaan, dasar, dan penilaian.

Di samping itu, Portasius menilai pengambilalihan keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada 25 Agustus 2020 lalu, tidak sesuai dengan POJK 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS.

Mata acara pengambilalihan bank, ujarnya, harus dihadiri oleh 3/4 pemegang saham dengan keputusan ¾ pemegang saham yang hadir. Hal ini sesuai dengan Pasal 43 huruf a dan b.

Menanggapi hal ini, Direktur Utama Bank Bukopin Rivan A. Purwantono membantah bahwa pihaknya telah melakukan ketidaktransparan. “Tidak ada aksi korporasi kami yang tidak transparan. Pelaksanaan Penawaran Umum Terbatas (PUT) V maupun private placement, diberitahukan kepada seluruh pemegang saham,” ungkapnya di Jakarta, kemarin.

Di samping itu, persetujuan juga selalu diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

Menurutnya, aksi korporasi digelar dalam rangka penyelamatan bank dan menjaga stabilitas perekonomian nasional, bukan demi menjaga nasabah bank.

Terkait pergantian pemegang saham pengendali di Bank Bukopin, PT Bosowa Corporindo sebagai salah satu pemegang saham mayoritas juga melancarkan gugatan. Hanya saja, kali ini dilayangkan untuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dinilai tidak konsisten dalam menerapkan kebijakan.

Gugatan tersebut dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait proses penilaian kembali Pemegang Saham Pengendali Bank Bukipin (BBKP). Direktur Utama PT Bosowa Corporation Rudyantho mengatakan, gugatan tersebut telah didaftarkan pada 27 Agustus 2020 dengan nomor perkara 163/G/2020/PTUN.JKT.

Dia memaparkan sejumlah alasan gugatan tersebut yaitu karena keputusan OJK tentang penilaian kembali Bosowa sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) telah melanggar sejumlah pasal dari Peraturan OJK Nomor 34 Tahun 2018.

Menurut dia, keputusan Dewan Komisioner (Dekom) OJK Nomor 64/KDK.03/2020 tersebut melanggar Pasal 1 ayat 3 mengenai definisi Pemegang Saham Pengendali (PSP).

“Bosowa sudah bukan pengendali sejak Juli 2018, karena jika merujuk pada POJK, yang disebut PSP adalah pemegang saham minimal 25 persen dan atau melakukan kontrol. Faktanya, Bosowa hanya memegang saham 23 persen,” kata Rudyantho dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2020.

Dia menilai, OJK juga melanggar Pasal 6 ayat 2, terkait tata cara/tahapan penilaian kembali, karena Bosowa tidak pernah diberitahukan adanya penetapan dan penyampaian hasil sementara penilaian kembali kepada Pihak Utama yang dinilai Kembali, meski sudah terjadi pertemuan.

“Karena pasal 6 ayat 2 tidak pernah terjadi, atau tidak pernah disampaikan kepada Bosowa, maka ketentuan Pasal 6 ayat 3 sampai dengan ayat 8 secara otomatis tidak terjadi,” ungkap Rudyantho.

Private Placement

Diketahui, penambahan modal Bank Bukopin oleh KB Kookmin Bank lewat private placement membuat persentase kepemilikan saham lama bakal terdilusi hingga 50,07%.

Sekretaris Perusahaan Bank Bukopin Meliawati dalam surat kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengatakan perseroan akan menggelar penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) alias private placement.

Emiten bersandi BBKP itu akan menerbitkan sebanyak-banyaknya 16,36 miliar lembar saham kelas B lewat private placement. Jumlah itu merupakan 100,29% dari modal ditempatkan dan disetor penuh sebelum PMTHMETD.

“Sebagai akibatnya, persentase kepemilikan saham secara keseluruhan dari para pemegang saham yang tidak ikut mengambil bagian dalam PMTHMETD akan berkurang atau terdilusi hingga 50,07 persen,” kata Meliawati di Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2020.

Rencana private placement telah mendapatkan restu dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), Selasa, 25 Agustus 2020. Private placement membuat porsi kepemilikan saham KB Kookmin Bank dapat mencapai 67%.

Menurutnya, hal ini sejalan dengan komitmen KB Kookmin Bank untuk memperkuat fundamental Bank Bukopin. Hasil pelaksanaan private placement nantinya akan mendambah modal dasar perseroan menjadi Rp3,5 triliun dari posisi saat ini Rp2,5 triliun.

Per 31 Juli 2020, saham Bank Bukopin dimiliki oleh KB Kookmin Bank 33,9% dan Bosowa Corporindo 23,4%. Sedangkan, Negara Republik Indonesia mengempit 6,37%, dan masyarakat, termasuk Kopelindo dengan total kepemilikan saham publik mencapai 36,33%.

Setelah private placement, saham Bank Bukopin dimiliki oleh KB Kookmin Bank 67% dan Bosowa Corporindo 11,66%. Sedangkan, Negara Republik Indonesia menggengam 3,17%, dan masyarakat, termasuk Kopelindo dengan total kepemilikan saham publik mencapai 18,11%.