Cak Imin
Nasional

Dipanggil KPK, Cak Imin Minta Pemeriksaan Ditunda

  • Muhaimin Iskandar meminta penundaan pemeriksaan dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Nasional

Khafidz Abdulah Budianto

JAKARTA - Muhaimin Iskandar meminta penundaan pemeriksaan dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

Pemeriksaan rencananya digelar hari ini, Selasa 5 September 2023. Lelaki yang akrab disapa Cak Imin itu mengaku sudah dijadwalkan membuka ajang MTQ tingkat internasional. “Sebagai Wakil Ketua DPR saya harus membuka itu, sudah dijadwalkan lama. Saya minta (pemeriksaan) ditunda, ” ujar Cak Imin, dalam program Mata Najwa yang tayang di kanal YouTube Najwa Shihab, Senin 4 September 2023 malam. 

Cak Imin diketahui telah dijadwalkan untuk menghadiri acara tersebut oleh Jami'atul Quro' wal Hufadz (JQH) yang merupakan organisasi para hafiz dan qori qur’an NU (Nahdlatul Ulama). Terkait pemeriksaan dirinya, Cak Imin mengaku menghormati langkah KPK dalam menyikat korupsi. “Saya selalu mendukung upaya KPK dalam memberantas korupsi.”

Sebelumnya, KPK telah melayangkan panggilan kepada Muhaimin Iskandar untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dugaan kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker. Terkait hal tersebut KPK berharap yang bersangkutan dapat kooperatif memenuhi panggilan tersebut.

“Besok ditunggu saja. Sekali lagi harapan kami hadir sesuai surat panggilan yang sudah diberikan atau dikirimkan,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 4 September 2023. Keterangan dari saksi dibutuhkan guna memperjelas perbuatan dari para tersangka sebab di KPK dalam proses penyidikan sudah terdapat tersangka yang ditetapkan.

Perkara tersebut terjadi saat Cak Imin menjabat sebagai Menakertrans pada 2012. Pemamggilan Cak Imin menjadi ramai sebab diriny baru saja dideklarasikan menjadi bacawapres dari salah satu pasangan calon presiden. Meski demikian KPK menjelaskan jika runtutan proses penyidikan tersebut telah ada sebelum Cak Imin dideklarasikan sebagai bacawapres dimana Surat perintah penyidikan (sprindik) keluar pada bulan Agustus 2023

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yang terdiri dari dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu orang swasta.

Adapun objek yang menjadi bahan korupsi tersebut merupakan sistem yang digunakan untuk pengolahan data dan proteksi TKI. Dengan sistem itu, keberadaan TKI dapat dilakukan pengawasan atau pengendalian.