Sekjend PDIP, Hasta Kristiyanto
Nasional

Dipanggil KPK Lagi, Hasto Siapkan Pledoi 7 Bahasa

  • Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan menyampaikan pledoi dalam tujuh bahasa sebagai bentuk strategi hukum menghadapi kasus kriminalisasi serta sebagai upaya menarik dukungan publik dunia terhadap kasusnya. KPK menegaskan proses penyidikan sudah sesuai prosedur.

Nasional

Muhammad Imam Hatami

JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, akan menyampaikan pledoi dalam tujuh bahasa untuk menarik perhatian internasional terhadap kasus kriminalisasi yang dihadapinya. Menurut Hasto, langkah ini dilakukan sebagai bagian dari strategi hukum untuk memberikan pembelaan yang kuat di hadapan publik global. 

Selain itu, tim hukum PDI Perjuangan juga berencana mengadakan konferensi pers dalam tujuh bahasa untuk menyampaikan pandangan mereka terkait kasus ini tak hanya kepada masyarakat Indonesia, tetapi juga pada publik dunia.

"Mas Hasto sampaikan kepada saya. Nanti pledoinya akan disampaikan dalam tujuh bahasa agar bisa disaksikan dunia," Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Hukum Ronny Talapessy kala konferensi pers di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, dikutip Jumat, 10 Januari 2024.

Ketua DPP PDI Perjuangan, Ronny Talapessy, menilai proses penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) penuh dengan dramatisasi dan berkaitan dengan politik. 

Salah satu contoh yang disorot adalah penggunaan koper besar untuk menyita barang bukti yang hanya berupa flashdisk. Talapessy menuduh KPK tidak memiliki bukti yang cukup kuat untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka.

“Logika akal sehat publik tidak dapat menerima alasan mengapa penyidik perlu sebuah koper untuk sekadar menyimpan/mengamankan sebuah USB, flashdisk, dan sebuah buku catatan kecil,” ungkap Ronny.

Ronny Talapessy juga mengungkapkan dugaan kebocoran Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam kasus Hasto. Ia mencurigai adanya campur tangan pihak luar yang memengaruhi bukti yang dimiliki KPK. Hal ini menambah keraguan terhadap integritas proses hukum yang berjalan.

Prosedur hukum yang dilakukan oleh KPK juga dipertanyakan oleh pihak PDI Perjuangan. Menurut Ronny, saksi-saksi baru dipanggil setelah Hasto ditetapkan sebagai tersangka dianggap tidak sesuai dengan prosedur hukum yang seharusnya.

Hasto Akan Hadiri Panggilan KPK

Menanggapi tudingan tersebut, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan sebagai upaya melengkapi alat bukti dan bukan sebagai bentuk dramatisasi. 

KPK menggeledah dua rumah milik Hasto karena diduga menyimpan barang bukti terkait kasus suap dan perintangan penyidikan. KPK menegaskan bahwa semua tindakan yang mereka lakukan telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pihak KPK tetap berkomitmen untuk melanjutkan penyidikan dengan menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas tinggi.

Hasto Kristiyanto sendiri dijadwalkan memenuhi panggilan KPK pada 13 Januari 2025 setelah sebelumya mangkir. Hasto Kristiyanto juga mengonfirmasi telah menerima surat panggilan dari KPK untuk hadir pada Senin, 13 Januari 2025, pukul 10.00 WIB. 

"Saya sudah menerima surat panggilan dari KPK untuk hadir pada 13 Januari 2025. Pada pukul 10.00, saya nyatakan bahwa sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan hadir memenuhi panggilan KPK tersebut dan memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya," ujar Hasto dalam kesempatan yang sama.

Hasto menyatakan kesiapannya untuk memenuhi panggilan tersebut sebagai bentuk ketaatan hukum, dengan komitmen untuk bersikap kooperatif dan memberikan keterangan secara maksimal kepada penyidik. 

Ia juga menegaskan akan meneladani prinsip hukum yang diajarkan oleh jalan politik PDIP serta Presiden Soekarno dan Presiden Megawati Soekarnoputri. PDIP juga menegaskan kasus hukum yang menjerat Hasto tidak akan mengganggu perayaan HUT partai.