Dipanggil KPPU Terkait Dugaan Kartel Minyak Goreng, 7 dari 9 Perusahaan Mangkir
- Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) telah melakukan penyelidikan atas kasus minyak goreng dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. KPPU telah memanggil 9 perusahaan untuk dilakukan penyelidikan, 7 di antaranya tidak memenuhi panggilan penyelidikan.
Nasional
JAKARTA – Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) telah melakukan penyelidikan atas kasus minyak goreng dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999.
KPPU telah memanggil 9 perusahaan untuk dilakukan penyelidikan, 7 di antaranya tidak memenuhi panggilan penyelidikan.
Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean mengatakan bahwa KPPU telah memulai melakukan pennyelidikan atas kasus minyak goreng dengan nomor register No. 03- 16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 (UU 5/99) terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia.
“Penyelidikan akan berlangsung selama 60 hari ke depan dengan agenda permintaan keterangan para terlapor, saksi, dan ahli serta permintaan surat atau dokumen yang dibutuhkan,” ujar Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean dalam keteranganya.
KPPU menduga adanya berbagai jenis pelanggaran dalam kasus minyak goreng, yakni dugaan penetapan harga dengan pergerakan harga minyak goreng, dugaan kartel pengaturan produksi dan pemasaran minyak goreng dan dugaan pembatasan pasar minyak goreng.
- Industri Asuransi Kena PPN, Ada Aturan yang Berlaku
- Jalan Tol Cisumdawu hingga Tol Becakayu, 4 Jalan Tol yang Mangkrak Paling Lama
- Smelter Nikel Pertama di Indonesia Siap Dibangun, Rogoh Kocek Rp3,98 Triliun dari Sindikasi Bank Mandiri
“Pada minggu pertama penyelidikan (dari 6 sampai 8 April 2022), KPPU telah memanggil 9 pihak. Tujuh pihak tidak memenuhi panggilan penyelidikan.” ujar Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean.
Adapun empat produsen yang tidak hadir yakni, PT. Sinar Alam Permai, PT. Nubika Jaya, PT. Permata Hijau Sawit, PT. Asianagro Agungjaya, PT. GSRP, PT. PI dan CV HM.
Atas ketidakhadiran keempat produsen tersebut, Tim Investigasi KPPU akan melakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan kembali.
Ini dilakukan untuk melihat apalah penundaan yang dilakukan keempat produsen tesebut wajar atau terdapat indikasi upaya penghambatan proses penyelidikan.
Gopprera juga mengatakan bahwa tim investigasi akan melakukan pemanggilan terhadap 10 pihak yakni, perusahaan pengemasan, produsen, dan distributor untuk menggali alat bukti.
Adapun pihak yang akan dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan yakni, PT. FMS, PT. JS, PT. EUP, PT. MNS, PT. SB, PT. NPL, PT. AMR, PT, SDS, PT. AJW dan PT. Asianagro Agungjaya.
Gopprera juga meminta pihak yang sudah dipanggil untuk kooperatif dalam memenuhi panggilan guna mempelancar proses hukum.