<p>Presiden Jokowi saat meninjau proyek Tol Pekanbaru-Dumai / Pu.go.id</p>
Nasional

Dipangkas! Jokowi Siap Bangun 201 Proyek Strategis Nasional, Anggaran Rp4.809,7 Triliun

  • Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2020 terkiat Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN). Dalam aturan terbaru ini ditetapkan total proyek PSN hanya 201 proyek, mencakup 10 program dan 23 sektor.

Nasional
Fajar Yusuf Rasdianto

Fajar Yusuf Rasdianto

Author

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2020 terkiat Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN). Dalam aturan terbaru ini ditetapkan total proyek PSN hanya 201 proyek, mencakup 10 program dan 23 sektor.

Diktum tersebut sekaligus menjadi revisi atas Perpres Nomor 56 Tahun 2018 yang menetapkan PSN meliputi 223 proyek dan 3 program. Revisi ini menjadi yang ketiga kalinya, setelah sebelumnya Jokowi juga meneken Perpres Nomor 3 Tahun 2016 dan Perpres Nomor 58 Tahun 2017.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, Perpres ini diteken usai presiden menerima masukan dari tim Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP). Masukan itu terkait evaluasi KPPIP terhadap 269 proyek dan program PSN di sejumlah institusi, termasuk kementerian, pemerintah daerah (Pemda), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan swasta.

“Pemerintah telah melakukan evaluasi dengan sangat hati-hati terhadap semua usulan PSN dengan mempertimbangkan semua aspek dan menggunakan berbagai kriteria, baik kriteria dasar, strategis, maupun operasional,” ungkap Airlangga yang juga merupakan ketua Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas, Jumat, 27 November 2020.

Proyek pembangunan infrastruktur Kereta Api Cepat Jakarta Bandung / Kcic.co.id
Substansi Perpres

Menurut Airlangga, substansi dari Perpres ini adalah untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan kerja. Termasuk dengan mempermudah perizinan PSN dan pemberian stimulus tarif 0% untuk Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Daftar PSN tersebut juga mendapatkan kemudahan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta peraturan-peraturan turunannya. Harapannya, sambung Airlangga, pembangunan PSN dapat menciptakan lapangan kerja baru untuk membendung gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pandemi COVID-19.

“KPPIP mengestimasikan penciptaan lapangan kerja langsung dari pekerjaan konstruksi sebanyak 878.000 di 2021 dan 938.000 di 2022,” tuturnya.

Target terdekat, jelas Airlangga, pemerintah bakal melanjutkan percepatan PSN dengan target penyelesaian 38 proyek pada 2021. Nilai investasinya diperkirkan mencapai Rp464,6 triliiun. Sementara total 201 proyek PSN akan menghabiskan dana hingga Rp4.809,7 triliun.

“Percepatan ini diharapkan dapat mendorong perekonomian melalui peningkatan investasi, penyerapan tenaga kerja, serta pemulihan industri dan pariwisata,” pungkas dia. (SKO)