Ketua KPU RI Hasyim Asyari.
Nasional

Dipecat Karena Kasus Asusila, Segini Gaji Hasyim Asy'ari Sebagai Ketua KPU

  • Hasyim telah menjabat sebagai anggota KPU sejak 2016 untuk masa jabatan 2012-2017. Ia menjadi pengganti antarwaktu (PAW) dari Ketua KPU Kamil Manik yang meninggal dunia

Nasional

Debrinata Rizky

JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua sekaligus Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hasyim dinyatakan bersalah atas pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang berlaku bagi penyelenggara Pemilu. Hal ini diumumkan Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang yang berlangsung di Kantor DKPP pada Rabu, 3 Juni 2024.

DKPP mengabulkan seluruh permohonan dari pengadu dalam putusannya. Pemecatan ini jelas menjadi hal yang memalukan bagi Asy'ari. Sosok yang memulai setapak demi setapak kariernya.

Hasyim telah menjabat sebagai anggota KPU sejak 2016 untuk masa jabatan 2012-2017. Ia menjadi pengganti antarwaktu (PAW) dari Ketua KPU Kamil Manik yang meninggal dunia.

Pada periode 2017-2022, ia kembali mencalonkan diri sebagai anggota KPU RI. Ia berhasil terpilih dan dilantik sebagai anggota KPU. Hasyim Asy'ari melaporkan pada tanggal 31 Maret 2021 dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), bahwa ia memiliki tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp6.750.000.000.

Hasyim Asy'ari juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp830.000.000. Selain itu, ia memiliki alat transportasi dengan nilai total Rp324.000.000. Hasyim memiliki dua motor dan dua mobil yang tersimpan di garasinya.

Dengan demikian, total harta kekayaan Hasyim Asy'ari pada tahun 2022 mencapai Rp9.094.000.000.

Lalu berapa gaji ketua KPU RI?

Adapun besaran gaji ketua dan anggota KPU telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten atau Kota.

Besarnya uang kehormatan ketua dan anggota KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ketua KPU memperoleh sebesar  Rp43.110 juta sedangkan anggota di angka Rp39.985 juta.

Sedangkan untuk besarnya uang kehormatan ketua dan anggota KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) adalah sebagai berikut ; ketua sebesar Rp20.215 juta dan anggota sebesar Rp18.565 juta.

Hal ini berbeda lagi perolehan uang kehormatan bagi ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) adalah Ketua : Rp12.823 juta dan anggota di angka Rp11.573 juta.

Selain gaji, ketua dan anggota KPU ini juga berhak menerima sejumlah fasilitas seperti biaya perjalanan dinas, perlindungan keamanan, rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.