Diperpanjang sampai Akhir 2022, Ini Syarat Beli Rumah dengan KPR DP 0 Persen
- Simak persyaratan untuk mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) dengan fasilitas uang muka (DP) nol persen.
Industri
JAKARTA – Masyarakat kini bisa membeli properti termasuk hunian dengan uang muka atau down payment (DP) 0% hingga akhir 2022.
Seperti diketahui, Bank Indonesia (BI) melanjutkan kebijakan DP nol persen untuk pembelian properti dan kendaraan bermotor. Tujuan utamanya dalam rangka membantu pemulihan ekonomi nasional.
Selain itu, BI juga melakukan pelonggaran rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) Kredit/Pembiayaan Properti menjadi paling tinggi 100%.
Meskipun demikian, ketentuan DP 0% ini hanya berlaku pada bank dengan rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) dan rasio pembiayaan bermasalah (non performing financing/NPF) tertentu.
- Kredit dan DPK Tumbuh Stabil, Aset BCA Naik 16,5 Persen Tembus Rp1.169,3 Triliun
- Ekonomi Membaik: Unilever Raup Penjualan Rp30 Triliun, Laba Rp4,4 Triliun
- Penantian 6 Tahun Berakhir, Bank Jago (ARTO) Akhirnya Raup Laba Rp14 Miliar
Jika merujuk pada ketentuan sebelumnya, bank dengan rasio NPL kurang dari 5% dapat memberikan kredit dengan DP 0% untuk semua tipe hunian dan semua konsumen. Jenis propertinya bisa rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan.
Sementara untuk bank dengan rasio NPL lebih dari 5% , DP 0% hanya diberikan oleh konsumen yang merupakan pembeli rumah pertama. Dengan kata lain, pembeli tersebut belum pernah memiliki rumah sebelumnya.
Selain itu, jenis propertinya hanya untuk hunian tipe 21 ke bawah, baik rumah, apartemen, rukan/ruko.
Lantas, bagaimana cara mendapatkan DP 0% tersebut?
Dalam hal ini, syarat bagi konsumen tidak berbeda dengan pembelian properti secara umum. Jika menggunkan mekanisme Kredit Pemilikan Rumah (KPR), syarat yang harus disiapkan sebagai berikut.
Persyaratan Umum
- Debitur (orang yang mengajukan KPR) harus warga negara Indonesia dan berdomisili di Indonesia
- Tidak masuk dalam daftar hitam atau kredit macet Bank Indonesia
- Usia minimum 21 tahun atau sudah menikah
- Usia nasabah saat jatuh tempo KPR maksimal adalah 65 tahun (khusus untuk wiraswasta dan profesional)
- Menyerahkan surat permohonan KPR
- Melengkapi dokumen penunjang yang dibutuhkan:
- Fotokopi KTP pemohon
- Fotokopi KTP suami/istri (jika sudah menikah)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Akta Nikah/Akta Cerai/Akta pisah harta
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi rekening koran/tabungan/giro selama tiga bulan terakhir
- Pas foto suami dan istri ukuran 4×6 masing-masing 2 lembar
- Fotokopi dokumen jaminan seperti Sertifikat Hak Milik (SHM), IMB (Izin Menggunakan Bangunan), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan AJB (Akta Jual Beli).
- Jika pembelian properti melalui pengembang, maka harus menyertakan surat penawaran dari developer berisi informasi luas tanah dan bangunan, spesifikasi bangunan, harga dan uang muka yang harus dibayar.
- Jika tidak, maka debitur harus menyertakan surat penawaran dengan informasi harga jual rumah.
Persyaratan Khusus Wiraswasta
Khusus untuk wiraswasta, ada beberapa dokumen tambahan yang harus dilengkapi:
- Izin usaha (SIUP, TDP dan NPWP)
- Akta pendirian perusahaan
- Menyerahkan laporan keuangan 1-2 tahun terakhir (tergantung peraturan bank pemberi KPR)
- Mutasi rekening di bank minimum tiga bulan
Setelah melengkapi seluruh persyaratan tersebut, pengajuan KPR akan diproses oleh pihak bank. Terdapat survei yang akan dilakukan pada beberapa pihak.
Hal ini dilakukan karena bank menerapkan prinsip kehati-hatian seingga seluruh aktivitas keuangan calon konsumen harus dipastikan.
Calon konsumen juga akan diwawancara pihak bank untuk penilaian. Jika tidak ada masalah terkait administasi, kemungkinan besar akan diterima.
Namun jika ditolak, penyebab umumnya adalah kredibilitas kredit oleh Bank Indonesia (BI checking) yang bermasalah, atau batas minimal pendapatan yang belum memenuhi syarat.