Diputus Pailit, Cowell Development Jamin Nasib Konsumen dan Karyawan
JAKARTA – Emiten properti PT Cowell Development Tbk. (COWL) menyatakan akan berupaya untuk menjamin nasib karyawan serta konsumennya meski telah diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Direktur Cowell Development Pikoli Sinaga mengatakan perseroan akan berusaha maksimal untuk mempertahankan seluruh karyawannya walaupun dengan kondisi keuangan yang kian terpuruk. Pikoli menyesalkan sikap dan keputusan kreditur penggugat […]
Industri
JAKARTA – Emiten properti PT Cowell Development Tbk. (COWL) menyatakan akan berupaya untuk menjamin nasib karyawan serta konsumennya meski telah diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Direktur Cowell Development Pikoli Sinaga mengatakan perseroan akan berusaha maksimal untuk mempertahankan seluruh karyawannya walaupun dengan kondisi keuangan yang kian terpuruk.
Pikoli menyesalkan sikap dan keputusan kreditur penggugat yakni PT Multi Cakra Kencana Abadi yang memilih untuk menggugat pailit dibandingkan dengan menyelesaikannya dengan berbagai cara yang telah diajukan perseroan lewat proposal perdamaian.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Kendati demikian, perusahaan bersandi saham COWL itu menyebutkan akan berupaya untuk melunasi kewajibannya kepada kreditur. Dalam surat resminya, perseroan juga telah menyiapkan tiga langkah strategis.
“Yaitu terus mengupayakan perdamaian dengan semua kreditur, memastikan kebutuhan dan kepentingan semua konsumen terpenuhi, serta mempertahankan sedapat mungkin seluruh karyawan perusahaan yang ada saat ini,” ujar Pikoli dalam keterangan resmi, Minggu, 19 Juli 2020.
Dia menjelaskan ketiga langkah tersebut akan dijabarkan dalam rencana aksi yang detail dan lengkap pada pekan depan. Dia juga akan disampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan sebagai bentuk komitmen perseroan terhadap keterbukaan dan tata Kelola perusahaan yang baik.
“Hal ini penting untuk meminimalisasi ketidakpastian dan spekulasi yang berpotensi semakin membingungkan dan merugikan bagi konsumen, karyawan, dan pemangku kepentingan lainnya,” ungkap Pikoli.
Pikoli mengimbau seluruh karyawan untuk memastikan bahwa setiap konsumen akan tetap mendapatkan haknya baik yang sudah lunas membayar maupun yang masih mencicil, sambil tetap menghormati putusan Pengadilan Niaga.
Upaya Damai
Manajemen yakin apabila perusahaan terus mengupayakan perdamaian dengan setiap kreditur, maka status pailit perusahaan dapat diangkat dan Cowell Development dapat kembali beroperasi secara normal.
Penasihat hukum Cowell Development Jimmy Simanjuntak mengapresiasi sikap dan kebijakan yang dipilih manajemen dalam merespons putusan pailit Pengadilan Niaga. Manajemen COWL tetap mengutamakan kepentingan konsumen dan mempertahankan karyawan.
“Selain penting untuk mendukung upaya perdamaian dengan semua kreditur, kebijakan tersebut juga menepis berbagai fitnah yang tidak beralasan. Misalnya, fitnah bahwa Cowell secara sukarela dipailitkan demi menghindari kewajiban kepada konsumen dan utang kepada kreditur,” tutur Jimmy.
Menurutnya, jika perusahaan merekayasa kepailitan maka emiten itu akan menghindari untuk bertemu dengan krediturnya. Selain itu juga perusahaan tersebut akan segera melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kepada karyawannya karena tidak biosa beroperasi lagi.
“Yang dilakukan Cowell justru sebaliknya. Perseroan terus mengupayakan perdamaian, memastikan agar konsumen mendapatkan haknya, dan berjuang mempertahankan seluruh karyawan,” kata dia.