<p>Logo PT Bank BTPN Syariah Tbk / Dok. Perseroan</p>
Korporasi

Direksi BTPN Syariah Dapat Remunerasi 310.000 Saham Treasuri BTPS

  • Total transaksi pengalihan saham BTPS untuk remunerasi sebanyak 310.400 ini bernilai Rp1,01 miliar.

Korporasi

Laila Ramdhini

JAKARTA - PT Bank BTPN Syariah Tbk (BTPS) melaporkan transaksi pengalihan saham perseroan kepada empat direksi dalam rangka remunerasi. Total keempatnya menerima 310.400 saham treasuri BTPS.

Empat petinggi BTPS yang menerima pengalihan saham tersebut, yaitu Presiden Direktur Perseroan, Hadi Wibodo; dan tiga Direktur lainnya, yakni Arief Ismail, Dwiyono Bayu Winantio, dan Fachmy Achmad. Transaksi pengalihan saham ini kompak dilakukan pada 25 Januari 2024.

Dalam keterbukaan informasi BEI, Senin, 29 Januari 2024, tercatat Hadi Wibowo kecipratan 128.400 saham dengan harga transaksi Rp3.266 per saham. Sementara Arief Ismail menerima 49.000 saham BTPS pada harga Rp3.266 per saham.

Dwiyono Bayu Winantio mendapat jatah 65.800 saham perseroan di harga Rp3.266 per saham, dan Fachmy Achmad menerima 67.200 saham di harga yang sama.

"Tujuan transaksi adalah dalam rangka penerimaan remunerasi yang bersifat variabel kepada anggota Direksi atas kinerja perseroan untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 59/POJK.03/2017 tentang Penerapan Tata Kelola dalam Pemberian Remunerasi bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah," jelas Corporate Secretary and General Counsel Head BTPS Yunita C. Haerani.

Dengan demikian, jika dihitung, total transaksi pengalihan saham dalam rangka remunerasi tersebut sebanyak 310.400 yang senilai Rp1,01 miliar.

Alhasil, kepemilikan saham empat direksi BTPS tersebut kini bertambah. Usai menerima saham pengalihan, Hadi Wibowo saat ini menggenggam 193.200 saham perseroan atau 0,00251 persen, Arief Ismail memiliki 244.900 saham atau 0,00318 persen.

Sementara Dwiyono Bayu Winantio dan Fachmy Achmad kini mengempit saham BTPS masing-masing 100.400 saham atau 0,0013 persen dan 101.700 saham atau 0,00132 persen.