Direktur Perencanaan Korporat PLN Pastikan Seluruh Pegawai Laporkan LHKPN Demi Integritas
- Prinsip Good Coorporate Governance(GCG) terus diimplementasikan agar PLN menjadi perusahaan yang akuntabel dan profesional.
Korporasi
JAKARTA – Direktur Perencanaan Korporat PLN Evy Haryadi memastikan bahwa sebanyak 8.336 pegawai yang masuk kategori wajib lapor, seluruhnya telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) tepat waktu kepada KPK.
Dia menyebutkan bahwa sebagian besar telah melaporkan LHKPN pada Januari 2021.
"Prinsip Good Coorporate Governance(GCG) terus kami implementasikan agar PLN menjadi perusahaan yang akuntabel dan profesional," katanya yang dlansir dari PLN, Sabtu, 11 Desember 2021.
- Dari Elon Musk Sampai Sisca Kohl, Ini 10 Nama Tokoh yang Paling Banyak Dicari di Google Indonesia Selama Tahun 2021
- Capai 90% Ruas Tol Telaga Asih Hingga Muara Bakti Ditargetkan Rampung Akhir 2021
- Ingin Menghasilkan Uang Lebih Banyak pada Tahun 2022? Ini Resolusi Keuangan yang Harus Anda Terapkan
Oleh karena itu, PT PLN (Persero) terus berkomitmen dalam menjaga integritas dan mencegah korupsi dengan tertib menyerahkan atau memperbarui LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Direktur Perencanaan Korporat PLN Evy Haryadi mengemukakan bahwa sejak 2018, PLN terus melaporkan LHKPN di atas dari target yang ditetapkan oleh KPK.
Di tahun 2018, PLN melaporkan 7.935 LHKPN. Kemudian, pada 2019, PLN melaporkan sekira 8.211 LHKPN dan pada 2020, PLN melaporkan sebanyak 8.336 LHKPN.
Atas ketepatan waktu dan komitemennya, PLN pun dinobatkan sebagai BUMN dengan pengelolaan LHKPN terbaik pada 2017 dan 2020 oleh KPK.
Selain melalui komitmen pelaporan LHKPN, Direktur Perencanaan Korporat PLN Evy Haryadi menyampaikan upaya pencegahan korupsi turut dilakukan.
Ia menyebutkan bahwa upaya tersebut dilakukan dengan mengajak seluruh insan PLN dan stakeholder untuk menerapkan prinsip 4 No’s, yaitu No Bribery, No Gift, No Kickbacks, and No Luxurious Hospitality di lingkungan PLN Group.
Sementara itu, untuk penerapan tata Kelola anti penyuapan, PLN telah tersertifikasi SNI ISO 37001:2016.
Sistem Manajemen Anti Penyuapan diimplementasikan pada seluruh proses bisnis di seluruh Divisi atau Satuan PLN Kantor Pusat dan seluruh Unit Induk PLN di seluruh Indonesia.
Dia menegaskan bahwa PLN akan menjaga konsistensi dalam penerapan praktik tata kelola perusahaan demi terciptanya perusahaan yang bebas dari praktik gratifikasi maupun korupsi.
"Kami terus menjaga konsistensi dalam penerapan praktik tata kelola perusahaan yang baik demi terciptanya perusahaan yang bebas dari praktik gratifikasi maupun korupsi,” kata Evy Haryadi.
Dikatakan bahwa budaya anti korupsi di lingkungan PLN sudah mulai digaungkan sejak 2014 dengan sebutan PLN Bersih.
Kemudian, dilanjutkan dengan Pelaporan LHKPN, serta Pengendalian Gratifikasi dan implementasi tata kelola sistem manajemen anti penyuapan.
Hal tersebut sebagai bentuk kepatuhan dan wujud nyata PLN dalam menguatkan integritas perusahaan.