WAROENG SS INSTAGRAM.png
Nasional

Direktur Waroeng SS Batalkan Pemangkasan Gaji Karyawan

  • Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) telah melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan Waroeng SS (Spesial Sambal) untuk melakukan pembatalan kebijakan.
Nasional
Debrinata Rizky

Debrinata Rizky

Author

JAKARTA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) telah melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan Waroeng SS (Spesial Sambal) untuk melakukan pembatalan kebijakan.

Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans DIJ, Amin Subargus, mengatakan, hasilnya pimpinan Waroeng SS menyatakan akan mencabut dan membatalkan kebijakan terkait pemotongan gaji karyawan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

"Pimpinan WSS Indonesia menyatakan bahwa tidak akan melakukan pemotongan upah pekerja yang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Pemerintah,"  kata Amin Subargus dalam keterangannya dilansir pada Jumat, 4 Oktober 2022.

Disnakertrans DIJ lebih lanjut akan memastikan hal tersebut benar dilakukan oleh managemen waroeng SS, dengan melakukan pemantauan secara langsung ke WSS Indonesia.

Tak hanya mencabut kebijakan, pimpinan WSS Indonesia juga menyatakan kesanggupan untuk membayar sisa tunggakan iuran jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan. Serta pihaknya juga akan mendaftarkan semua pekerja yang belum terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sebelumnya, Waroeng SS membuat pengumuman yang ditujukan kepada karyawannya bahwa akan melakukan pemotongan upah sebesar Rp300.000 bagi karyawan yang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah.

Direktur WSS Indonesia Yoyok Hery mengatakan hal itu dilakukan karena tidak ingin antarpegawai merasa iri dan menjadi kurang harmonis. Karena tidak semua pegawai mendapat BSU.

"Iya, hanya sebagian yang dapat BSU saat ini, belum merata. Jadi nya tidak rukun mereka," ujar Yoyok beberapa waktu lalu