<p>Menteri Keuangan Sri Mulyani . Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Industri

Direvisi Lagi, Anggaran BLT Kini Jadi Rp31,78 Triliun

  • Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali merevisi aturan pengelolaan Dana Desa guna mempercepat pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa). Kali ini, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati kembali meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengelolaan Dana Desa melalui PMK Nomor 50/PMK.07/2020 yang berlaku mulai tanggal 19 Mei 2020. Dalam PMK baru ini, tidak ada batas maksimal pagu […]

Industri
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali merevisi aturan pengelolaan Dana Desa guna mempercepat pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa).

Kali ini, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati kembali meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengelolaan Dana Desa melalui PMK Nomor 50/PMK.07/2020 yang berlaku mulai tanggal 19 Mei 2020.

Dalam PMK baru ini, tidak ada batas maksimal pagu Dana Desa yang dapat digunakan untuk BLT. Dalam PMK sebelumnya, yaitu PMK 205/PMK.07/2019 batas maksimal Dana Desa untuk BLT sebesar 35%.

Selain itu, dalam aturan bari ini juga merelaksasi dan kemudahan-kemudahan yang diberikan kepada perangkat desa terkait dokumen persyaratan penyaluran dana desa, misalnya pada penyaluran tahap I dan II, tidak ada dokumen persyaratan yang harus disampaikan kepala desa kepada bupati/wali kota.

Melansir dari laman setkab.go.id, Rabu, 27 Mei 2020, pemerintah juga menaikkan anggaran BLT Dana Desa menjadi Rp 31,789 triliun, naik dari sebelumnya Rp 21,192 triliun. BLT Desa diberikan kepada keluarga miskin atau tidak mampu di desa yang tidak menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako dan Kartu Pra Kerja selama enam bulan.

Adapun, besaran BLT Desa yang diberikan sebesar Rp600.000 untuk tiga bulan pertama dan Rp300.000 untuk tiga bulan berikutnya. BLT Desa diberikan paling cepat mulai bulan April 2020. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima total BLT Desa adalah sebesar Rp2.700.000 naik Rp900.000 dari aturan sebelumnya.

Untuk memenuhi kebutuhan bantuan, Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan kegiatan BLT Desa. Bagi desa yang tidak menganggarkan atau melaksanakan kegiatan ini akan dikenakan sanksi berupa penghentian penyaluran Dana Desa tahap III tahun anggaran berjalan.

Sedangkan untuk desa berstatus mandiri dilakukan pemotongan Dana Desa sebesar 50% dari Dana Desa Tahap II tahun anggaran berikutnya. Pengecualian sanksi diberikan apabila berdasarkan hasil musyawarah Desa khusus/musyawarah insedensial tidak terdapat calon keluarga PKH.