<p>Dino Patti Djalal dan ibundanya saat bertemu Menteri ATR/BPN Sofyan Jalil / Twitter @dinopattidjalal</p>
Nasional & Dunia

Diringkus Polisi, Modus Fredy Kusnadi dalam Kasus Mafia Tanah Ibunda Dino Patti Djalal

  • Polisi menangkap Fredy Kusnadi dalam kasus dugaan mafia tanah dengan korban ibu dari mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal.

Nasional & Dunia

Reky Arfal

JAKARTA – Polisi menangkap Fredy Kusnadi dalam kasus dugaan mafia tanah dengan korban ibu dari mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran mengatakan, pagi tadi, Jumat 19 Februari 2021, tim penyidik menangkap Fredy di Kemayoran karena ditemukannya dua alat bukti keterlibatan dalam kelompok mafia tanah tersebut.

“Kepolisian saat ini menangani tiga laporan dalam menghadapi mafia tanah ini. Dari keseluruhan itu, ada 15 tersangka yang sudah ditangkap,” katanya lewat siaran pers, Jumat, 19 Februari 2021.

Dari ketiga laporan tersebut, masing-masing laporan punya lima tersangka yang telah diamankan. Kendati demikian, Fadil belum menjelaskan keterlibatan Fredy sejauh apa dan dalam perkara yang mana.

Ia menegaskan masing-masing tersangka itu memiliki perannya masing-masing.

Ada aktor intelektual yang turut dijerat tersangka oleh kepolisian dalam pengungkapan ini.

Konstruksi Perkara

Dalam melakukan aksinya, kelompok mafia tanah ini berbagi peran. ada yang bertindak selaku aktor intelektual, ada yang bertindak selaku pihak yang menyiapkan sarana dan prasarana.

“Ada juga pihak yang berperan sebagai staf Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam perkara ini, bahkan figur yang mengaku sebagai pemilik tanah dan bangunan,” pungkasnya.

Sebagai catatan, kasus jual beli tanah ini terjadi sejak April 2019. Polda Metro mencatat ada 3 laporan yang masuk terkait kasus jual beli properti ini.

Kasat Hardabangta Polda Metro Jaya, AKBP Dwi Asih membeberkan Laporan pertama terjadi 11 April 2019.

Polda Metro Jaya menerima laporan dari ibunda Dino Patti Djalal, Zurni Hasyim Djalal, bahwa tanahnya telah dijual. Hal ini bermula dari penyerahan sertifikat tanah di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, oleh Mustopa yang merupakan kuasa hukum Zurni ke Arnold kuasa hukum dari Van dan Fery, calon pembeli tanah.

Pada 22 April 2019, terbit Akta Jual Beli (AJB) yang menerangkan Zurni menjual tanahnya kepada Van. Padahal, Zurni tidak pernah menjual tanah dan menghadap notaris terkait jual beli dalam akta tersebut. Selain itu, tanah ini berpindah nama dari Van, menjadi nama Hen.

Kemudian, polisi pun segera menangkap AS, SS dan DR. Ketiganya kini mendekam di rutan PMJ dan lapas Cipinang sambil menungggu putusan dari pengadilan.

Laporan kedua masuk pada 11 November 2020. Kasus yang diperkarakan adalah properti milik Zurni Hasyim Djalal di Kemang. Properti ini atas nama Yurmisnawita yang masih merupakan keluarga korban.

Pada 11 November 2020, kepemilikan tanah berpindah ke tangan pembeli, yakni SH. Akan tetapi, kepemilikan tanah ini berdasarkan surat-surat palsu di antaranya dokumen palsu, KTP palsu, fotokopi Kartu Keluarga palsu, fotokopi Buku Nikah palsu, hingga NPWP palsu.

Polisi menyelidiki kasus ini, dan mendapati RS sebagai orang yang membuat dokumen palsu ini.

Lebih jauh, proses penandatanganan jual beli di hadapan notaris pun diperankan oleh figur palsu. Yakni AN berperan sebagai Yurmisnawita, dan suaminya, yakni AG.

Di kasus ini, telah terjadi kesepakatan harga sebesar Rp19,5 miliar menggunakan sistem cicil. Kesepakatan dicapai oleh Topan yang merupakan broker dan orang kepercayaan keluarga Dino Patti Djalal. Namun, saat terjadi proses penandatanganan pada November 2020, dokumen yang dilampirkan semuanya palsu. (SKO)