Tutuka Adji Dirjen Migas.png
Nasional

Dirjen Migas Buka Suara Soal Pembatasan BBM Subsidi

  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali angkat bicara terkait syarat konsumen yang berhak mengkonsumsi Bahan Bakar Minyak(BBM)Jenis BBM Tertentu (JBT) yakni Solar Subsidi dan juga Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yaitu Pertalite.

Nasional

Debrinata Rizky

JAKARTA -  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali angkat bicara terkait syarat konsumen yang berhak mengonsumsi Bahan Bakar Minyak(BBM)Jenis BBM Tertentu (JBT) yakni Solar Subsidi dan juga Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yaitu Pertalite.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji mengatakan, konsumen yang berhak menerima Solar dan Pertalite nantinya akan tertulis dalam Revisi Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014.

"Revisi Perpres 191 ini kami sudah persiapkan di Kementerian ESDM, Ditjen Migas bersama dengan BPH Migas mempersiapkan aturan ini yang sebelumnya itu menyangkut Solar saja. Kemudian ditambahkan di situ JBKP atau Pertalite subsidi. Ini yang belum diatur dalam Perpres tersebut," ungkap Tutuka dalam Energi Corner, Senin, 27 Februari 2023.

Namun sayangnya Tutuka masih belum bisa menyebutkan secara pasti kapan akan diberlakukannya pembatasan tersebut. Hal ini disebabkan karena pemberlakuan terhadap masyarakat yang berhak menerima BBM bersubsidi akan dilakukan setelah revisi Perpres 191 tahun 2014 dilakukan.

Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan selain revisi pihaknya bersama dengan Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait juga tengah mengevaluasi harga Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya jenis RON 90 atau Pertalite.

Evaluasi harga Pertalite itu berkaitan dengan harga minyak mentah dunia yang saat ini sudah berada di bawah US$100 per barel. Meski harga BBM Pertalite sudah naik sebesar Rp10.000 per liter saat ini dinilai masih di bawah nilai keekonomiannya.

Seperti diketahui, pada 3 September 2022 pemerintah resmi menaikkan harga BBM Pertalite,  Hal tersebut dilakukan pemerintah dalam rangka merespon kenaikan harga minyak dunia yang semakin tidak terkendali, berpengaruh pada anggaran subsidi energi (BBM) yang akan semakin membengkak.

Selain faktor kenaikan Indonesia Crude Price (ICP), kenaikan peningkatan konsumsi BBM juga berperan meningkatkan alokasi anggaran subsidi BBM pada 2022. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk menaikkan harga BBM dari Solar, Pertalite, dan Pertamax.