Dirjen Migas Pastikan Pembelian LPG 3 Kg Tidak Dibatasi
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, tidak melakukan pembatasan pembelian LPG 3 kg subsidi. Saat ini yang tengah dilakukan adalah pendaftaran atau registrasi konsumen LPG 3 kg subsidi agar tepat sasaran.
Nasional
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, tidak melakukan pembatasan pembelian LPG 3 kg subsidi. Saat ini yang tengah dilakukan adalah pendaftaran atau registrasi konsumen LPG 3 kg subsidi agar tepat sasaran.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menambahkan, selain itu persyarat pembeliannya diakui akan diperketat.
"Yang kami lakukan di sini adalah registrasi, tidak ada pembatasan. Memang registrasi itu perlu kami lakukan dalam rangka siapa yang diberikan LPG subsidi itu yang teregistrasi," kata Tutuka saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, pada Selasa, 14 Februari 2023.
- Lho, Pangkalan Bawah Tanah Iran Mudah Sekali Terdeteksi
- Mau Konversi Ratusan PLTD Jadi PLTS, PLN Bongkar Pasang Dokumen Lelang
- Tertinggi dalam Sejarah, BFI Finance Kantongi Pembiayaan Baru Senilai Rp20 Triliun
Dirjen Migas menambahkan, yang dilakukan PT Pertamina (Persero) adalah melakukan piloting atau tahap awal dan telah selesai sehingga ke depan adalah memperluas dengan perangkat teknologi informasi. Dia pun menegaskan, jika memang ada pembatasan maka tidak dilakukan pada 2023.
Maka Tutuka meminta masyarakat untuk tidak salah paham terkait program ini. Kementerian ESDM akan mengintegrasikan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) sebagai data base nasional penyaluran LPG 3 kg di 2023 mendatang.
Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga mengungkapkan program penyaluran LPG 3 kg subsidi menggunakan KTP akan terus digenjot pada 2023 dan diperluas dari Jawa, Bali hingga Nusa Tenggara Barat (NTB).
Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Pertamina Patra Niaga, Harsono Budi Santoso, menjelaskan uji coba pendaftaran konsumen LPG 3 kg sudah mulai dilakukan dari 2022 di 5 kabupaten/kota meliputi Tangerang, Semarang, Batam, Mataram, dan lainnya.
"Tahap keduanya di Jawa, Bali dan NTB di tahun 2023 terus kita dorong," Harsono dalam rapat dengar pendapat dengan komisi VII pada Selasa, 8 Februari 2023.