<p>Ketua KPK Firli Bahuri saat mengumumkan tersangka proyek fiktif Waskita Karya. / Twitter @KPK_RI</p>
Nasional

Dirumorkan Buka Lowongan Penyuluh Antikorupsi untuk Napi Korupsi , Ini Kata KPK

  • JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah membuka lowongan kerja sebagai penyuluh antikorupsi untuk para mantan koruptor.Klarifikasi ini dium
Nasional
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah membuka lowongan kerja sebagai penyuluh antikorupsi untuk para mantan koruptor. Klarifikasi ini diumumkan melalui akun twitter resmi KPK, dikutip Kamis 26 Agustus 2021. 

“KPK menegaskan tidak melakukan seleksi ataupun menjadikan narapidana korupsi sebagai penyuluh antikorupsi. Pernyataan ini sekaligus mengklarifikasi atas informasi hoax yang beredar bahwa KPK merekrut narapidana korupsi sebagai penyuluh antikorupsi,” kicau KPK dalam akun @KPK_RI.

Dalam penjelasannya, KPK mengakui hanya menjajaki kemungkinan untuk menggunakan testimoni dari para mantan narapidana tersebut sebagai pembelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana korupsi.

KPK menilai, setiap individu berperan dalam pemberantasan korupsi yang dimulai dari membangun sikap moral dan integritas tinggi. Serta menyebarkan pengetahuan dan nilai-nilai integritas antikorupsi dimulai dari lingkungan terkecilnya, seperti keluarga, komunitas, dan masyarakat.

Untuk menjadi penyuluh antikorupsi tersertifikasi, lanjut KPK, harus mendapatkan pengakuan kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif. Mekanismenya melalui uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Penyuluh Antikorupsi.

“KPK mengimbau agar masyarakat selalu waspada dan bila mendapatkan informasi sejenis, dapat mengkonfirmasi melalui call center 198 atau informasi@kpk.go.id,” tambah KPK.

Klarifikasi ini menyusul viralnya sebuah pengumumam lowongan kerja dari KPK untuk posisi penyuluh antikorupsi. Dalam foto tersebut, tertulis sejumlah syarat pelamar pekerjaan.

Syarat menjadi penyuluh antikorupsi di gambar hoaks tersebut antara lain, pernah korupsi di atas Rp1 miliar, berkelakukan baik, hampir rampung menjalani masa hukuman, dan lulus tes psikologi. 

Tertulis pula berkas lamaran tersebut untuk dikirimkan kepada Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Wawan Wardiana yang beralamat di KPK Jalan Kuningan Persada Kav 4 Jakarta 12950.