Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebagai salah satu penerima teror karangan bunga
Nasional

Dirut Anak Usaha Summarecon Agung Ajukan Pra Peradilan Terkait Kasus Suap IMB Apartemen, Sudah Jadi Tersangka?

  • Direktur PT Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika, anak usaha PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) menggugat praperadilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 3 Juli 2022, terkait kasus kasus dugaan suap proyek Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta

Nasional

Nadia Amila

JAKARTA - Direktur PT Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika, anak usaha PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) menggugat praperadilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 3 Juli 2022, terkait kasus kasus dugaan suap proyek Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta.

Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pra peradilan dapat diajukan ketika sudah dilakukan upaya paksa penggeledahan, penyitaan dan sesuai keputusan Mahkamah konstitusi (MK) yaitu penetapan tersangka.

"Nggak mungkin saksi mengajukan praperadilan, dapat disimpulkan sendiri apakah sudah tersangka atau belum," kata Alexander dalam konferensi pers pada Kamis, 21 Juli 2022.

Diketahui sebelumnya, Dandan pernah diperiksa oleh KPK terkait kasus dugaan suap proyek Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta terhadap tersangka mantan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

Awal mula kasus

Haryadi Suyuti (HS) serta delapan orang lainnya terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada 2 Juni 2022, di Yogyakarta. Mereka langsung dibawa ke Gedung Merah Putih, Jakarta, untuk dimintai keterangan terkait dugaan suap pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton.

Satu hari setelah OTT yaitu pada 3 Juni 2022, KPK menetapkan HS, ON, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nur Widhihartana (NW) dan sekretaris pribadi merangkap ajudan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Triyanto Budi Yuwono (TBY) sebagai tersangka dalam kasus suap tersebut.

Usut punya usut, dalam kasus ini eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi menerima uang minimal Rp50 juta dari tersangka ON melalui TBY dan juga NWH untuk mengawali permohonan Izin mendirikan Bangunan Apartemen Royal Kedhaton pada 2019. 

Namun, Apartemen yang akan dibangun tersebut, masuk ke wilayah cagar budaya di Dinas Penanaman Modal dan STSP Pemkot Yogyakarta.

Atas perbuatannya ON selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 1999.

Sementara tersangka lainnya yaitu, HS, TBW, dan NW sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung RI pada Pengadilan Negeri Banyuwangi Kelas I A, yang dapat mengajukan pra pradilan hanya ada tiga:

1. Tersangka, yaitu apakah tindakan penahanan terhadap dirinya bertentangan dengan ketentuan Pasal 21 KUHAP, atau penahanan yang dikenakan sudah melewati batas waktu yang ditentukan Pasal 24 KUHAP.

2. Penyidik untuk memeriksa sah tidaknya penghentian penuntutan.

3. Penuntut Umum atau pihak ketiga yang berkepentingan untuk memeriksa sah tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. Yang dimaksud dengan pihak ketiga yang berkepentingan misalnya saksi korban.