Dirut Bank Bukopin Angkat Bicara Soal Gugatan Bosowa
JAKARTA – PT Bank Bukopin Tbk angkat bicara terkait gugatan yang dilayangkan oleh PT Bosowa Corporindo terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan KB Kookmin Bank belum lama ini. Gugatan tersebut terdaftar pada 25 November lalu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor perkara 693/Pdt.G/2020/PNJkt.Pst. Diduga kuat, perkara ini masih terkait dengan proses penilaian kembali pemegang […]
Nasional & Dunia
JAKARTA – PT Bank Bukopin Tbk angkat bicara terkait gugatan yang dilayangkan oleh PT Bosowa Corporindo terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan KB Kookmin Bank belum lama ini.
Gugatan tersebut terdaftar pada 25 November lalu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor perkara 693/Pdt.G/2020/PNJkt.Pst.
Diduga kuat, perkara ini masih terkait dengan proses penilaian kembali pemegang saham pengendali (PSP) Bank Bukopin kini dipegang oleh KB Kookmin Bank.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
“Sampai hari ini ‘kan tidak tahu putusannya. Jadi, gugatan ini tidak mengubah transformasi yang kami siapkan,” tegas Direktur Utama Bank Bukopin Rivan A. Purwantono dalam konferensi daring, Senin, 30 November 2020.
Ia menjelaskan, bisnis perseroan harus tetap berjalan melayani nasabah dengan baik. Dengan transformasi yang tengah dirancang, pihaknya bersama KB Kookmin Bank akan berkomitmen untuk menjaga perbaikan.
Terbaru, kata dia, Bank Bukopin akan membentuk Korean Desk yang fokus melayani perusahaan-perusahaan Korea di Indonesia. Grup Korean-link akan didirikan untuk memanfaatkan jaringan KB Kookmin Bank di Indonesia.
Rivan mengungkapkan, selama tiga bulan terakhir perseroan telah menghimpun dana pihak ketiga (DPK) dari nasabah Korea sebesar Rp1,6 triliun. Hingga akhir 2020, pihaknya menargetkan nominalnya bisa bertambah menjadi Rp2 triliun.
Adapun dua fokus segmen yang bakal digarap usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) serta ritel. Menurutnya, hal ini sejalan dengan prioritas garapan KB Kookmin Bank di Negeri Gingseng.
Selain itu, perseroan juga akan mengganti nama menjadi KB Bukopin dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) 22 Desember mendatang. Menurut Rivan, rebranding nama tersebut menjadi salah satu transformasi Bank Bukopin.
“Jadi, gugatan ini tidak akan berdampak pada kinerja bisnis perseroan,” ungkap Rivan.
Gugatan Tidak Hanya Sekali
Sebelum ini, Bosowa juga sudah melayangkan gugatan pada 27 Agustus 2020 dengan nomor perkara 163/G/2020/PTUN.JKT. Akhir Agustus lalu, Direktur Utama PT Bosowa Corporation Rudyantho mengungkapkan salah satu penyebab pelaporan. Ia menilai, keputusan OJK terkait Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank Bukopin telah melanggar sejumlah pasal dari Peraturan OJK Nomor 34 Tahun 2018.
Keputusan Dewan Komisioner (Dekom) OJK Nomor 64/KDK.03/2020 dianggap melanggar Pasal 1 ayat 3 mengenai definisi Pemegang Saham Pengendali (PSP).
“Bosowa sudah bukan pengendali sejak Juli 2018, karena jika merujuk pada POJK, yang disebut PSP adalah pemegang saham minimal 25 persen dan atau melakukan kontrol. Faktanya, Bosowa hanya memegang saham 23 persen,” kata Rudyantho dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2020.
Dia menilai, OJK juga melanggar Pasal 6 ayat 2, terkait tata cara/tahapan penilaian kembali, karena Bosowa tidak pernah diberitahukan adanya penetapan dan penyampaian hasil sementara penilaian kembali kepada Pihak Utama yang dinilai Kembali, meski sudah terjadi pertemuan.
“Karena pasal 6 ayat 2 tidak pernah terjadi, atau tidak pernah disampaikan kepada Bosowa, maka ketentuan Pasal 6 ayat 3 sampai dengan ayat 8 secara otomatis tidak terjadi,” ungkap Rudyantho
Tanggapan OJK
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat angkat suara menanggapi hal ini. Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengungkapkan, pihaknya akan menghormati hak hukum terhadap rencana tersebut.
“OJK menghormati hak hukum jika ada yang merasa terusi. Namun demikian, OJK juga memiliki pertimbangan data dan fakta untuk mengukur aspek kemampuan keuangan dan komitmen termasuk segera menyelesaikan permasalahan,” ungkapnya di Jakarta, akhir Agustus lalu.
Anto mengakui, OJK tidak memiliki preferensi terkait investor tertentu untuk bank. Namun, OJK memiliki pertimbangan yang berhubungan dengan komitmen dari calon investor untuk mempertahankan keberlangsungan usaha bank, termasuk kemampuan keuangan investor, sekaligus potensi nilai tambah bagi perekonomian nasional.
Di samping itu, lanjutnya, OJK telah memberikan cukup waktu dan kesempatan bagi seluruh pemegang saham Bank Bukopin untuk segera menyelesaikan permasalahan bank.