Dirut BUMN PAL Disidang Kasus Dugaan Korupsi Penjualan dan Pemasaran di PTDI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar persidangan terhadap Direktur PT PAL Indonesia (Persero) Budiman Saleh dalam kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (Persero) atau PTDI.
Nasional
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar persidangan terhadap Direktur PT PAL Indonesia (Persero) Budiman Saleh dalam kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (Persero) atau PTDI.
Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan Budiman akan menghadapi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam waktu dekat.
Tim Penyidik KPK melaksanakan Tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Budiman Saleh. Tim JPU akan memanfaatkan waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan.
“Kewenangan penahanan kini milik JPU. Tersangka BS akan menjalani masa penahanan selama 20 hari terhitung sejak 1 Maret 2021,” kata Ali dikutip Selasa 2 Maret 2021.
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- Cegah Ledakan Kasus COVID-19, Pemerintah Geser dan Hapus Hari Libur Nasional Ini
- Penyaluran KPR FLPP: BTN Terbesar, Tiga Bank Daerah Terbaik
Ali mengatakan, agenda persidangan akan dilaksanakan di PN Tipikor Bandung. Penyidik, lanjutnya, telah memeriksa 112 saksi, termasuk dari unsur Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PTDI, untuk melengkapi berkas perkara Budiman.
Proses penyidikan tersebut mengungkap bahwa uang hasil dugaan korupsi juga mengalir ke sejumlah pejabat di Sekretariat Negara.
Budiman terlibat dalam korupsi yang merugikan negara sebesar Rp202 miliar dan US$8,6 juta. Ia diduga menerima dana senilai Rp686.185.000 ketika menjabat sebagai Direktur Aerostructure (2007-2010), Direktur Aircraft Integration (2010-2012), dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi (2012-2017) di PTDI.
KPK menjerat Budiman dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (SKO)