Dirut jadi Saksi Korupsi Stadion Mandala Krida, Begini Respons PTPP
- Sekretaris Perusahaan Bakhtiyar Efendi menyatakan bahwa Proyek Stadion Mandala Krida bukan merupakan Proyek yang dikerjakan oleh PTPP
BUMN
JAKARTA – Perusahaan konstruksi pelat merah, PT PP (Persero) Tbk (PTPP) merespons pemberitaan mengenai kasus korupsi atas Proyek Pembangunan Stadion Mandala Krida di Yogyakarta yang menyeret nama perusahaan.
Berkenaan dengan kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara Pembangunan proyek. Nama PTPP mencuat di kasus ini usai Direktur Utama perseroan, Novel Arsyad dipanggil KPK pada tanggal 16 Oktober 2023 sebagai satu dari dua saksi.
Pemanggilan kedua saksi ini adalah sebagai lanjutan dari pengumuman KPK atas pengembangan dugaan kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016 – 2017 pada tanggal 21 Maret 2023 lalu.
Menanggapi pemanggilan Direktur Utama PTPP pada kasus ini, Sekretaris Perusahaan Bakhtiyar Efendi menyatakan bahwa Proyek Stadion Mandala Krida bukan merupakan Proyek yang dikerjakan oleh PTPP, bahkan PTPP tidak mengikuti proses pengadaan atas proyek tersebut.
- Per-Kuartal III-2023, Kredit Hijau BCA Bekontribusi 25 Persen ke Portofolio
- Prakiraan Cuaca Besok dan Hari Ini 23 Oktober 2023 untuk Wilayah DKI Jakarta
- INFO BMKG: Gempa Guncang Nias Selatan di Laut 62 Km Tenggara 5.1 Magnitudo
“Kasus ini sudah terjadi cukup lama yaitu di tahun 2016, yang pada waktu itu beliau belum bertugas di PTPP. Kami juga sampaikan pada tahun 2016 tersebut, Perusahaan beliau tidak terpilih sebagai kontraktor pelaksana Proyek Stadion Mandala Krida. Perusahaan yang dipimpinnya hanya terlibat sebagai peserta tender yang dinyatakan kalah dari kontraktor lain.” ujar Efendi dalam keterbukaan informasi, dikutip Senin 23 Oktober 2023.
Perihal pemanggilan sebagai saksi oleh KPK pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2023, Efendi juga mengatakan Vovel Arsyad telah menghadiri sesuai panggilan dari pihak KPK pada hari Senin 16 Oktober 2023 dan juga telah memberikan keterangan sesuai yang diperlukan. Agenda tersebut selesai sekitar pukul 11.00 siang.
“PTPP beserta jajaran Direksi dan Staff berkomitmen mendukung adanya upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK dan mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Efendi.