Nasional

Dirut Merpati Nusantara Airlines Dilaporkan Ke KPK Terkait Dugaan Korupsi

  • Direktur utama PT Merpati Nusantara Airlines beserta jajaran direksi dana pensiun dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Tim advokasi paguyuban mantan pilot PT Merpati Nusantara Airlines terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang didasari oleh dokumen dari Panitia Kerja (Panja) Komisi VI DPR.
Nasional
Nadia Amila

Nadia Amila

Author

JAKARTA - Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines beserta jajaran direksi dana pensiun dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Tim Advokasi Paguyuban Mantan Pilot Merpati Airlines terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Dugaan tersebut didasari oleh dokumen dari Panitia Kerja (Panja) Komisi VI DPR. Kuasa hukum Tim Advokasi Paguyuban Mantan Pilot Merpati Airlines, Lamsihar Rumahorbo menilai, pihak maskapai memiliki banyak masalah yang dapat merugikan negara. Dari kasus ini diduga terjadi kerugian negara mencapai Rp300 miliar.

“Kami melaporkan direktur utama dan para direksi dari dana pensiun Merpati Airlines," ujar Lamsihar kepada wartawan, Senin 23 Mei 2022.

Lamsihar juga mengatakan, laporan ini dilayangkan karena adanya indikasi Tindak Pidana Korupsi dalam penyelesaian masalah dalam tubuh maskapai, terutama hak-hak karyawan yang belum dibayarkan dengan total Rp318 miliar.

“Pesangon para karyawan yang belum dibayarkan sekitar Rp318 miliar,” ujar Lamsihar.

Dalam laporannya tersebut, Lamsihar mengaku telah menyerahkan sejumlah barang bukti terkait dugaan korupsi ini. Sejumlah barang bukti tersebut yaitu hasil Panja Komisi VI DPR, Program 5 atau penawaran paket penyelesaian pegawai, dan putusan Homologasi oleh Pengadilan Niaga Surabaya.

Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, laporan ini akan ditindaklanjuti oleh KPK sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Terkait laporan tersebut, sudah kami terima oleh bagian persuratan KPK dan akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat tersebut,” ujar Ali.