Disebut dalam Skandal ASABRI, Pengusaha Tan Kian Angkat Suara
Tan Kian akhirnya menanggapi pencatutan namanya dalam skandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau ASABRI.
Nasional
JAKARTA – Tan Kian akhirnya menanggapi pencatutan namanya dalam skandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau ASABRI.
Penasihat Hukum Tan Kian Andi Simangunsong mengatakan Tan Kian tidak pernah melakukan transaksi apapun dengan Jiwasraya maupun Asabri.
Terkait adanya pernyataan dari Kejagung yang mengaitkan Tan Kian dengan kasus pencucian uang Benny Tjokrosaputro (Bentjok), Andi menyebut Tan Kian telah diperiksa sebagai saksi oleh Kejagung dan di Pengadilan menyangkut seluruh transaksi dengan Bentjok.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
“Kejagung dan Pengadilan menganggap transaksi yang dilakukan Tan Kian adalah transaksi bisnis yang sah dan wajar. Tidak ada satupun transaksi antara Bentjok dan Tan Kian yang belum diperiksa oleh Kejagung dan pengadilan,” kata Andi dalam siaran resminya, Selasa 16 Februari 2021.
Terkait proyek Tan Kian yang melibatkan pihak Bentjok, ada dua proyek properti dari PT Duta Regency Karunia (DRK) yang dimiliki Teddy Tjokro dan Franky Tjokro.
Pertama, PT DRK menyediakan tanah atau lahan. Tan Kian selaku Direktur Utama PT Metropolitan Kuningan Property bertugas membangun dan memasarkan apartemen di atas tanah tersebut.
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- Cegah Ledakan Kasus COVID-19, Pemerintah Geser dan Hapus Hari Libur Nasional Ini
- Penyaluran KPR FLPP: BTN Terbesar, Tiga Bank Daerah Terbaik
Hasil dari penjualan properti yang berhasil dipasarkan Tan Kian pun sudah dibayar lunas oleh KSO DRK-MKP (Kerjasama Operasi Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Property) kepada PT Duta Regency Karunia.
Untuk proyek kedua, pihak Tan Kian bersama investor menggelontorkan uang ratusan miliar untuk membeli tanah di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Tangerang yang sejak tahun 1994 telah mulai dibebaskan oleh pihak Bentjok.
Dalam kedua proyek tersebut, Andi mengatakan, tanah atau lahan yang disediakan/dibebaskan pihak terkait Bentjok telah seluruhnya dibayar lunas.
“Hal tersebut telah terang benderang dalam pemeriksaan Kejaksaan Agung dan Pengadilan,” tukasnya.
Sebagai informasi, penyidik Kejagung tengah mendalami peran Tan Kian dalam perkara Asabri.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan tim penyidik telah menemukan beberapa bukti adanya aliran dana dari tersangka Bentjok kepada Tan Kian.
Sampai saat ini, kata Febrie, penyidik masih terus mendalami aliran dana itu berkaitan pencucian uang atau tidak.
“Jika aliran dana terbukti pencucian uang, tim penyidik Kejagung bakal langsung menetapkan Tan Kian sebagai tersangka,” tutupnya.