Disebut di Sidang Ferdy Sambo, Apa Itu Criminal Profiling?
- Istilah criminal profiling sempat disebut dalam sidang kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo. Istilah ini tak asing digunakan oleh kepolisian.
Nasional
JAKARTA - Istilah criminal profiling sempat disebut dalam sidang kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo. Istilah ini tak asing digunakan oleh kepolisian. Lantas apa itu criminal profiling?
Criminal profiling adalah upaya untuk mengungkapkan ciri-ciri deskriptif dari pelaku kriminal menggunakan prinsip-prinsip ilmu psikologi dan perilaku manusia. Proses penyusunan criminal profiling harus sistematis, berlandaskan bukti empiris dan evaluasi obyektif.
Criminal profiling menggambarkan pembawaan personal, kecenderungan, kebiasaan serta karakteristik geogratis-demografis pelaku kejahatan seperti usia, jenis kelamin, status sosio-ekonomi, asal tempat tinggal, dan pendidikan.
- Rincian Program Percepatan Inklusi Keuangan TPAKD OJK Sepanjang Tahun 2022
- Jurusan Akuntansi Masih Dicari, Ini Buktinya
- Ingin Punya Banyak Teman di Tahun 2023 ? Praktikan 5 Tips Ini
Lebih lanjut dilansir dari laman psikologiforensik.com, secara umum criminal profiling mencoba untuk memaparkan penyebab munculnya perilaku kejahatan oleh pelaku (ide atau fantasi apa yang menyebabkan pelaku bertindak kriminal), metode dan cara melakukan kejahatan (bagaimana cara pelaku memilih korban, melakukan kejahatan dan apakah pelaku berusaha menghilangkan jejak atau alat bukti kejahatannya).
“Criminal profiling juga akan mencoba untuk menjelaskan perilaku pelaku kejahatan setelah peristiwa kejahatan (apakah pelaku akan mengulangi kembali perilakunya atau akankah pelaku merespon media massa atau penegak hukum)," tulis laman tersebut dikutip TrenAsia.com, Rabu, 4 Januari 2022.
Dikerjakan oleh Psikolog Kriminal
Tujuan dari adanya criminal profiling menurut Holmes dan Holmes (2008) antara lain menyediakan data terkait pemeriksaan sosial dan psikologis perilaku, menyediakan data evaluasi psikologis pelaku kejahatan, memberikan saran kepada pihak penegak hukum terkait strategi yang harus dilakukan dalam proses wawancara kepada pelaku berdasarkan hasil criminal profiling.
Selain itu criminal profling juga dapat digunakan masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri dan karakteristik pelaku kriminal sehingga dapat mewaspadai orang-orang dengan ciri-ciri yang sama untuk memperkecil resiko terjadinya kasus kriminal yang serupa.
Criminal profiling dalam beberapa kasus adalah bagian dari pekerjaan psikolog kriminal atau bisa juga bagian dari pekerjaan psikolog forensik, namun seperti yang diungkap oleh Margaretha seorang dosen psikologi forensik di Universitas Airlangga Surabaya dalam laman website psikologiforensik.com.
Saat ini di Indonesia pada khususnya usaha penyusunan criminal profiling pelaku kejahatan biasanya masih dilakukan oleh penegak hukum yang belum tentu dilakukan oleh seorang ahli psikologi atau perilaku.
Sehingga dalam pengambilan hipotesa dan kesimpulan banyak ditemukan problem metodologis dan kekurangan dasar-dasar obyektivitas dan keilmiahan. Adapun untuk saat ini keterlibatan psikolog forensik dan psikolog kriminal hanya pada beberapa kasus besar dan komplek saja.