Ilustrasi penerbitan surat utang korporasi atau obligasi di pasar saham. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia
Nasional

Disebut Instrumen Investasi untuk Orang Bodoh, Berikut 4 Obligasi yang Ditawarkan Pemerintah

  • Sosial media Twitter tengah ramai membahas potongan video YouTube salah satu influencer keuangan yang berpendapat bahwa obligasi adalah instrumen investasi untuk orang bodoh.

Nasional

Rumpi Rahayu

JAKARTA - Sosial media Twitter tengah ramai membahas potongan video YouTube salah satu influencer keuangan yang berpendapat bahwa obligasi adalah instrumen investasi untuk orang bodoh.

Potongan video ini banyak menimbulkan pro kontra dari beragam kalangan investor yang juga pengguna sosial media.

Melansir dari laman website resmi OJK, obligasi adalah surat utang jangka menengah maupun panjang yang dapat diperjualbelikan. Obligasi umumnya berisi janji dari pihak yang menerbitkan efek untuk membayar imbalan berupa bunga (kupon) pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada akhir waktu yang telah ditentukan kepada pihak pembeli obligasi.

Dilihat dari sisi penerbit, terdapat tiga jenis obligasi yaitu obligasi pemerintah, obligasi korporasi dan obligasi pemerintah daerah.

Obligasi pemerintah adalah surat utang yang diterbitkan oleh negara yang bersifat sah di hadapan hukum dan dilindungi oleh berbagai peraturan. Obligasi pemerintah banyak diminati oleh investor karena dinilai minim resiko. Selain itu, Anda juga dapat turut membangun negara dari uang investasi yang Anda bayarkan untuk obligasi pemerintah.

Berikut adalah 4 obligasi yang ditawarkan oleh pemerintah Indonesia:

1. Obligasi Negara Ritel Indonesia (ORI)

Obligasi Negara Ritel atau ORI merupakan salah satu instrumen Surat Berharga Negara (SBN) yang ditawarkan pemerintah kepada individu atau perseorangan melalui
Mitra Distribusi di Pasar Perdana.

Seru terbaru ORI adalah seri ORI022 yang merupakan seri ORI ke-22. Penjualan ORI dapat dilakukan secara online melalui e-SBN.

2. Sukuk Ritel (SukRi)

Sukuk Negara Ritel (Sukuk Ritel) adalah produk investasi syariah yang ditawarkan oleh Pemerintah Indonesia kepada individu Warga Negara Indonesia.

Sukuk Ritel dikelola berdasarkan prinsip syariah, tidak mengandung unsur maysir (judi), gharar (ketidakjelasan) dan riba (usury), serta telah dinyatakan sesuai syariah oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Penerbitan Sukuk Ritel menggunakan struktur akad Ijarah - Asset to be Leased. Dana hasil penerbitan akan digunakan untuk kegiatan investasi berupa pembelian hak manfaat Barang Milik Negara untuk disewakan kepada Pemerintah serta pengadaan proyek untuk disewakan kepada Pemerintah. Imbalan berasal dari keuntungan hasil kegiatan investasi tersebut.

3. Saving Bond Ritel (SBR)

Saving Bond Ritel adalah Surat Utang Negara yang diterbitkan pemerintah untuk individu Warga Negara Indonesia dengan dasar hukum Undang-undang nomor 24 tahun 2002 tentang Surat Utang Negara.

Investasi di SBR dapat dilakukan dengan pembelian minimal Rp 1 juta dan maksimal pembelian Rp 2 miliar.

4. Sukuk Negara Tabungan (ST)

Sukuk Tabungan Seri ST009 adalah produk investasi syariah yang diterbitkan oleh Pemerintah kepada individu Warga Negara Indonesia. Pengelolaan investasi ini menggunakan prinsip syariah dengan pemesanan yang bisa dilakukan mulai dari Rp 1 juta.

Nah berikut tadi adalah 4 obligasi yang ditawarkan oleh pemerintah Indonesia. Semoga bermanfaat!