Disebut OJK Palsukan Izin Investasi, Bareksa Buka Suara
PT Bareksa Portal Investasi, pengelola platform aplikasi Bareksa akhirnya buka suara soal nama perusahaan yang tercatat dalam daftar 13 entitas keuangan yang palsukan izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Fintech
JAKARTA – PT Bareksa Portal Investasi, pengelola platform aplikasi Bareksa akhirnya buka suara soal nama perusahaan yang tercatat dalam daftar 13 entitas keuangan yang palsukan izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
CEO Bareksa Karaniya Dharmasaputra mengatakan ada sebuah akun palsu di Telegram yang mencatut nama Bareksa, tepatnya Bareksa Investasi.
Pemilik akun palsu tersebut memalsukan dokumen izin OJK untuk menipu orang dengan meminta dana secara gelap.
- Ekonom Dukung Aturan Baru OJK Agar Perusahaan Teknologi Bisa Segera IPO
- Terbongkar! Bukalapak IPO Agustus 2021, Bidik Dana Rp11,4 Triliun
- Mengenal Fintech Cashwagon: Pinjaman Online Cepat Tanpa Repot
Penipuan identitas Bareksa ini kerap muncul lewat Telegram. Karaniya menyebut ada sejumlah akun dan grup palsu yang muncul untuk menghimpun dana masyarakat secara ilegal dengan iming-iming nilai keuntungan yang pasti.
Sedangkan, kanal resmi Telegram milik Bareksa hanya bisa diakses oleh pengguna yang telah terdaftar.
“Kami mohon, agar warga masyarakat waspada atas modus penipuan di Telegram yang memalsukan nama Bareksa dan dokumen izin OJK. Tolong pastikan agar mencari informasi dan bertransaksi hanya di aplikasi, situs dan media sosial resmi Bareksa,” kata CEO Bareksa, Karaniya Dharmasaputra, Kamis 1 April 2021.
Karaniya mengungkapkan Bareksa merupakan perusahaan fintech investasi pertama di Indonesia yang mendapatkan izin resmi sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) dari OJK, sebagaimana tertuang dalam SK Dewan Komisioner OJK No. KEP-6/D.04/2016 pada tanggal 3 Februari 2016.
Bareksa selain memasarkan reksa dana, juga menjadi mitra distribusi resmi Kementerian Keuangan RI untuk menjual Surat Berharga Negara (SBN) ritel secara daring (dalam jaringan), seperti Obligasi Negara Ritel (ORI), Sukuk Ritel (SR), Savings Bond Ritel (SBR), dan Sukuk Tabungan (ST).
Sebagai informasi, OJK menyatakan ada 13 perusahaan atau entitas keuangan yang memiliki dokumen izin palsu OJK. Dari ketiga belas perusahaan tersebut, nama Bareksa Investasi ikut masuk sebagai perusahaan yang memalsukan izin usahanya. (SKO)