Disebut-sebut Kabur ke Turki untuk Hindari Pemeriksaan Polisi, Begini Klarifikasi Indra Kesuma
- Indra Kesuma disebut-sebut kabur ke Turki untuk menghindari pemeriksaan polisi atas kasus dugaan penipuan binary option Binomo.
Fintech
JAKARTA – Indra Kesuma disebut-sebut kabur ke Turki untuk menghindari pemeriksaan polisi atas kasus dugaan penipuan binary option Binomo. Menanggapi tudingan itu, influencer yang dikenal sebagai “Crazy Rich” asal Medan itu pun memberikan klarifikasi.
Kepergian Indra ke Turki diperlihatkan di Instagram Story miliknya. Menurut keterangan yang ia tulis, Indra Kesuma pergi ke negara tersebut dengan alasan pengobatan.
Sehari sebelum ia dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Jumat, 18 Februari 2022, Indra mengunggah foto dan mengatakan dirinya masih berada di Turki dan akan pulang ke Jakarta malam ini.
- Pemkot Bandung Segera Bangun Flyover Ciroyom untuk Kelancaran Rute KCJB
- Kasus Dugaan Penipuan Binomo Masih Berlanjut, Indra Kesuma Akan Diperiksa Bareskrim Besok
- Hari Pertama IPO, Saham ADCP Oversubsribed 14 Kali Lebih
“Udah selesai diinfus seharian, besok pagi udah keluar hasil dan besok malam udah bisa balik ke Jakarta. Jadi, gua cuma 3 hari di sini…Tpi perjalanannya makan waktu hampir 1,5 hari juga,” tulis Indra dalam unggahannya, Kamis, 17 Februari 2022.
Kepergian Indra yang mendadak beberapa waktu sebelum dirinya harus menjalani pemeriksaan pun memancing dugaan bahwa dirinya berniat untuk mangkir dari panggilan Bareskrim Polri.
Lantas, Indra Kesuma pun membuat unggahan untuk memberikan klarifikasi. Di unggahannya, ia menyebutkan bahwa jika dirinya memang hendak kabur, ia tidak akan menceritakan kepergiannya dan langsung menghilang begitu saja.
“Dari awal pas mau berangkat gue update terus di story biar kalian tau gua lagi di mana, lagi ngapain…ehh malah dibilang kabur, sebenarnya udah gak pengen bahas hal ini di sosmed…tpi makin gua diem, makin digoreng2 beritanya,” tulis Indra.
Sementara itu, melalui fitur feed Instagram, Indra juga telah mengakui bahwa binary option Binomo yang kerap dipromosikannya merupakan platform ilegal di Indonesia.
Ia pun meminta maaf kepada seluruh pihak yang dirugikan akibat konten-konten yang dibuatnya sejak tahun 2019. Indra pun menegaskan dirinya akan tetap kooperatif dan mengikuti proses hukum yang berlaku.
“Pada kesempatan ini, izinkan saya menyampaikan permohonan maaf kepada para pihak yang merasa dirugikan karena konten-konten binary option yang pernah saya upload. Sebagai warga negara yang baik, saya akan tetap kooperatif dan mengikuti proses hukum yang ada untuk menyelesaikan permasalahan ini. Terima kasih,” tulisnya.
- Berlaku Mulai 11 Februari 2022, Ini Tarif Resmi Tol Cisumdawu
- Wajib Dihindari, 4 Hobi Anak Muda Ini Sering Bikin Boros
- Gokil! Valuasi Sentuh Rp1 Triliun, Podcast Deddy Corbuzier Disuntik Modal oleh Crazy Rich Rudy Salim
Sebelumnya, sebanyak delapan orang melapor kepada kepolisian dalam dugaan penipuan aplikasi Binomo. Laporan dugaan penipuan itu telah diterima penyidik BareskrimPolri dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM.
Dari hasil pemeriksaan diketahui masing-masing korban mengalami kerugian dengan nominal yang bervariasi, di antaranya korban berinisial MN yang rugi Rp540 juta, LN Rp51 juta, RSS Rp60 juta, FNS Rp500 juta, FA Rp1,1 miliar, EK 1,3 miliar, AA Rp3 juta, dan RHH Rp300 juta. Jika diakumulasikan, total kerugiannya mencapai Rp3,8 miliar.
Para korban mengaku tertipu setelah melihat Indra Kesuma, yang terseret sebagai terlapor, kerap kali mempromosikan Binomo dan menunjukkan profit-nya.
Jejak-jejak digital Indra Kesuma saat dirinya mempromosikan Binomo di berbagai kanal dunia maya pun menjadi bukti yang dilampirkan oleh para korban kepada penyidik.
Indra Kesuma diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang Perjudian Online.
Kemudian, terlapor juga diduga melanggar aturan Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang Berita Bohong yang Merugikan Konsumen, Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menerima status sebagai terlapor, Indra Kesuma pun melaporkan balik korban. Indra melaporkan MN terkait dugaan pencemaran nama baik.
Akan tetapi, pihak kepolisian untuk saat ini memprioritaskan laporan dari delapan korban yang melaporkan Indra Kesuma terkait dugaan penipuan. Jika Indra Kesuma ditetapkan sebagai tersangka, maka laporannya tidak akan dilanjutkan.