<p>CEO Ajaib Group Anderson Sumarli. &#8211; Istimewa</p>
Fintech

Diselidiki Bareskrim Polri, Cek Legalitas Ajaib Sekuritas

  • Menindaklanjuti hal ini, Bareskrim Polri sedang menyelidiki dugaan kasus pengambilan data tanpa izin oleh PT Ajaib Sekuritas Asia.

Fintech

Ananda Astri Dianka

JAKARTA – Kabar tak sedap belum lama ini menghampiri PT Ajaib Sekuritas Asia (Ajaib Sekuritas). Seorang pemilik akun Twitter bernama Ignatius Danang pada 5 Juli 2021 yang mengatakan telah mendapat email konfirmasi pendaftaran dari Ajaib Sekuritas. Padahal, dirinya tidak pernah membuka akun atau hendak mendaftar di Ajaib Sekuritas.  

"Dear @ajaib_investasi sampai detik ini saya tidak pernah melakukan pendaftaran akun, tetapi dari kemarin total saya mendapat lebih dari 3x email konfirmasi. Mohon ditindaklanjuti. Terima kasih, cc @ojkindonesia," tulis Ignatius dikutip TrenAsia.com, Selasa 5 Oktober 2021.

Menindaklanjuti hal ini, Bareskrim Polri sedang menyelidiki dugaan kasus pengambilan data tanpa izin oleh PT Ajaib Sekuritas Asia.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Wisnu F Kuncoro mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Direktorat Siber dan juga Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Nanti kami kordinasikan dengan cyber crime. Ada kemungkinan jika banyak korban sudah dilakukan analisis di Satgas Investasi yang ada di sana,” kata Wisnu dalam keterangan resmi pada media, dikutip Selasa 5 Oktober 2021.

Lantas pertanyaannya, apakah Ajaib Sekuritas memiliki legalitas hukum yang sah?

Legalitas Ajaib Sekuritas

Berdasarkan penelusuran TrenAsia.com, Ajaib Group yang menaungi Ajaib Sekuritas dan Ajaib Reksa Dana (PT Takjub Teknologi Indonesia) mengantongi sejumlah izin dari otoritas terkait.

Dalam laman resminya, Ajaib Sekuritas tertulis memiliki Izin Perantara Pedagang Efek dan Izin Agen Penjual Efek Reksa Dana dari Otoritas Jasa Keuangan. Kemudian, Ajaib Sekuritas memiliki pula Izin Transaksi Online dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Ajaib Sekuritas juga merupakan Anggota Bursa Efek Indonesia. Serta tergabung sebagai Anggota Dana Pelrindungan Pemodal dari Indonesia SIPF (Securities Investor Protection Fund).

Asal tahu saja, Ajaib Sekuritas sudah berdiri sejak 1989 dan terdaftar di OJK dengan nomor izin KEP-171/PM/1992. Sementara itu, Ajaib Reksa Dana atau PT Takjub Teknologi Indonesia berdiri pada 2019 dan terdaftar di OJK dengan nomor izin KEP-17/PM.21/2018.

Kemudian pada 2018, terbentuklah Ajaib Goup yang menaungi Ajaib Sekuritas dan Ajaib Reksa Dana. 

Dalam operasionalnya, Ajaib Sekuritas telah mengatur terkait perolehan dan penggunaan data pribadi nasabah. Disebutkan, Ajaib hanya dapat mengumpulkan informasi jika memiliki persetujuan yang sah dari nasabah untuk memberikan data pribadi dalam rangka mengakses layanan.

“Dalam mengelola Data Pribadi, kami tunduk pada ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia,” tulis Ajaib dalam laman resmi.

Ajaib memastikan tidak memperdagangkan data pribadi yang diperoleh melalui aktivitas dalam rangka menggunakan layanan. Setiap data pribadi yang Ajaib peroleh sesuai dengan ketentuan kebijakan privasi ini akan dilindungi dengan upaya terbaik kami melalui perangkat keamanan teruji. 

“Meskipun demikian, kami tidak menjamin kerahasiaan informasi yang anda sampaikan tersebut, dalam keadaan dimana terdapat pihak-pihak lain yang mengambil dan memanfaatkan data pribadi tersebut dari kami secara melawan hukum. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk menghalangi akses ke dalam data pribadi oleh pihak yang tidak berwenang.”

Jadi, bisa disimpulkan, Ajaib Group merupakan perusahaan sekuritas yang memiliki legalitas yang sah.