logo
Orang Membeli Minyak Goreng di Toko Ritel (ichef.bbci.co.uk)
Nasional

Disidak Mentan, Produk MinyaKita Terbukti Penuh Kecurangan

  • Dalam sidak tersebut, ditemukan bahwa harga jual MinyaKita melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) serta adanya ketidaksesuaian takaran isi dalam kemasan produk. Selain itu, volume minyak dalam kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya berkisar antara 750 hingga 800 ml. Kondisi ini mengindikasikan adanya praktik curang dari produsen minyak goreng yang beredar di pasaran.

Nasional

Muhammad Imam Hatami

JAKARTA -  Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Lenteng Agung, Jakarta, dan menemukan adanya kecurangan dalam penjualan minyak goreng bersubsidi MinyaKita. 

Dalam sidak tersebut, ditemukan harga jual MinyaKita melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) serta adanya ketidaksesuaian takaran isi dalam kemasan produk.

Berdasarkan hasil pengecekan langsung, MinyaKita dijual dengan harga lebih tinggi dari HET yang ditetapkan, yakni mencapai Rp18.000 per liter dibandingkan harga seharusnya Rp15.700 per liter.

“Saudara kita ini sedang mencari pahala di bulan Ramadan, tapi malah mencetak dosa dengan tindakan ini,”  ujar Mentan saat melakukan sidak di Pasar Lenteng Agung Jakarta, Sabtu, 8 Maret 2024.

Selain itu, volume minyak dalam kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya berkisar antara 750 hingga 800 ml. Kondisi ini mengindikasikan adanya praktik curang dari produsen minyak goreng yang beredar di pasaran.

Kecurangan ini berpotensi merugikan masyarakat, khususnya konsumen yang mengandalkan MinyaKita sebagai alternatif minyak goreng dengan harga terjangkau. Selain itu, kasus ini mengindikasikan adanya penyalahgunaan subsidi pemerintah yang diberikan untuk menjaga stabilitas harga minyak goreng.

Sebagai respons terhadap temuan ini, Mentan Andi Amran Sulaiman melakukan pengukuran ulang menggunakan gelas ukur dengan disaksikan oleh Satgas Pangan. Hasil pemeriksaan ini menjadi dasar untuk berkoordinasi dengan Menteri Perdagangan serta Kabareskrim Polri guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang terjadi.

Penegakan hukum terhadap produsen yang terbukti melakukan kecurangan akan menjadi prioritas dalam penyelesaian kasus ini. Jika terbukti melanggar ketentuan yang berlaku, maka produsen akan diproses secara hukum dan dapat menghadapi sanksi berat, termasuk kemungkinan penutupan pabrik.

“Kami minta untuk diproses dan jika terbukti bersalah, kami minta agar pabrik ini ditutup dan produk mereka disegel, tidak ada kompromi. Jika terbukti salah, kami minta dipidanakan,” jelas Mentan.

Selain penegakan hukum, Mentan menekankan perlunya pengawasan ketat terhadap proses distribusi MinyaKita. Ketidaksesuaian antara takaran isi dan label kemasan dianggap sebagai pelanggaran yang tidak dapat ditoleransi karena secara langsung merugikan konsumen.

Guna memastikan keadilan dalam penindakan, para pedagang pengecer yang hanya menjual produk tanpa mengetahui adanya pelanggaran tidak akan dikenakan sanksi. Penindakan akan diarahkan pada produsen yang bertanggung jawab terhadap pencantuman merek dan produksi minyak goreng tersebut.

"Ini jangan diganggu (pedagang di pasar). Pak Satgas Pangan, jangan diganggu, minta tolong jangan diganggu. Tetapi dikejar yang ada mereknya tercantum. Begitu benar, ditutup," tegas Mentan.

Menurut Mentan, Kedepan pemerintah akan meningkatkan pengawasan terhadap rantai produksi dan distribusi MinyaKita guna mencegah terulangnya kasus serupa. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada serta melaporkan apabila menemukan ketidaksesuaian harga atau isi produk minyak goreng bersubsidi di pasaran.