Diskon Pajak Beli Rumah dan Mobil, Untuk Siapa?
“Target kebijakan ini adalah masyarakat menengah-bawah yang saat ini kebanyakan terdampak pandemi. Mereka sebagian terkena PHK (pemutusan hubungan kerja) atau setidaknya mengalami penurunan income. Bagi mereka, meskipun ada diskon, mereka tidak mampu beli,” ujarnya.
Industri
JAKARTA – Pemerintah mengeluarkan kebijakan diskon pajak berupa pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) nol persen untuk pembelian mobil dan PPN nol persen untuk pembelian rumah. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mengembalikan daya beli masyarakat menengah dan atas serta memicu produksi sektor manufaktur.
Menurut Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah, kebijakan ini secara teoretis memang sudah tepat.
“Kalau konsumsinya naik, produksi ikut naik. Kalau enggak ada yang beli produksi terhenti,” ujarnya ketika dihubungi TrenAsia.com, Rabu, 3 Maret 2021.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- Tandingi Telkomsel dan Indosat, Smartfren Segera Luncurkan Jaringan 5G
- Bangga! 4,8 Ton Produk Tempe Olahan UKM Indonesia Dinikmati Masyarakat Jepang
Piter melihat kebijakan diskon PPN untuk pembelian properti cukup menarik dan akan mendorong masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini membeli rumah.
Meski begitu, dirinya menyoroti bagian kebijakan yang memberikan diskon pajak 100% untuk rumah susun atau tapak berharga di bawah Rp2 miliar. Piter melihat untuk properti dengan rentang harga tersebut berarti pemerintah menyasar masyarakat kelas menengah ke bawah.
“Target kebijakan ini adalah masyarakat menengah-bawah yang saat ini kebanyakan terdampak pandemi. Mereka sebagian terkena PHK (pemutusan hubungan kerja) atau setidaknya mengalami penurunan income. Bagi mereka, meskipun ada diskon, mereka tidak mampu beli,” ujarnya.
Menurutnya, akan berbeda kalau yang diberi diskon PPN nol persen adalah rumah mewah. Kelompok yang biasanya membeli rumah mewah masih punya daya beli. Dengan begitu, dampak kebijakan dapat menjadi lebih besar.
Pemerintah memang membagi diskon PPN ini ke dalam dua kategori. Pertama, diskon PPN 100% diberikan untuk rumah tapak atau susun dengan harga maksimal Rp2 miliar. Kedua, rumah tapak dan rumah susun senilai Rp2 miliar-Rp5 miliar diberikan insentif PPN setengahnya, yaitu 50%.
Sebelumnya, pengamat properti Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda juga menyoroti masa berlaku kebijakan yang terlalu singkat. Pemerintah hanya memberi waktu dari Maret hingga Agustus atau 6 bulan.
Ali menyebut pembangunan rumah mungkin bisa dilakukan dalam enam bulan, maksudnya jika unit terjual Maret, pengembang bisa segera menyelesaikan di Agustus. Namun, jika penjualan terjadi di bulan Mei atau setelahnya, periode membangun properti akan menyempit dan menyulitkan pengembang.
Lama pengerjaan rumah juga berbeda-beda jika dilihat dari harga jualnya. Ali menyebut pengerjaan rumah di bawah Rp1 miliar mungkin bisa dilakukan enam bulan. Namun, untuk rumah di atas Rp1 miliar bisa menghabiskan waktu lebih dari enam bulan. (SKO)