<p>Perumahan cluster di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional & Dunia

Diskon Pajak Properti Dinilai Hanya Untungkan Pengembang Perumahan Ready Stock

  • Pemerintah telah memberikan insentif diskon pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian rumah mulai Maret sampai Agustus 2021. Indonesia Property Watch (IPW) melihat kebijakan ini hanya menguntungkan pengembang yang memiliki rumah ready stock.

Nasional & Dunia

Reza Pahlevi

JAKARTA – Pemerintah telah memberikan insentif diskon pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian rumah mulai Maret sampai Agustus 2021. Indonesia Property Watch (IPW) melihat kebijakan ini hanya menguntungkan pengembang yang memiliki rumah ready stock.

“Pemerintah diharapkan dapat lebih memahami kondisi di lapangan, dan tidak dibatasi aturan harus terbangun sampai 31 Agustus 2021, karena ini dikhawatirkan menjadikan aturan ini tidak akan berjalan lancar ke depan dan hanya dinikmati oleh pengembang yang memiliki banyak rumah ready stock. Dari sisi lain penjualan properti inden pasti malah akan tertahan,” jelas CEO IPW Ali Tranghanda dalam keterangan pers, Senin, 1 Maret 2021.

Ali menyebut pembangunan rumah mungkin bisa dilakukan dalam enam bulan, maksudnya jika unit terjual Maret, pengembang bisa segera menyelesaikan di Agustus. Namun, jika penjualan terjadi di bulan Mei atau setelahnya, periode membangun properti akan menyempit dan menyulitkan pengembang.

Lama pengerjaan rumah juga berbeda-beda jika dilihat dari harga jualnya. Ali menyebut pengerjaan rumah di bawah Rp1 miliar mungkin bisa dilakukan enam bulan. Namun, untuk rumah di atas Rp1 miliar bisa menghabiskan waktu lebih dari enam bulan.

Ali juga menganggap langkah pemerintah untuk fokus menghabiskan stok rumah dinilai kurang tepat.  Seharusnya, fokus pemerintah adalah potensi daya beli yang besar di masyarakat menengah untuk membeli rumah baru dan tidak dibatasi hanya untuk rumah ready stock.

“Kebijakan yang seharusnya luar biasa ini menjadi kontra produktif karena ada aturan ready stock. Fokus pemerintah harusnya memperbesar pasar, bukan hanya untuk menghabiskan stok rumah,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut insentif pajak ini diberikan untuk menghabiskan stok rumah dan meningkatkan permintaan hingga memacu pembanguna rumah baru. Hal ini juga yang membuat adanya kriteria rumah yang mendapatkan diskon harus berstatus siap huni atau ready stock.

Dalam skema insentif ini, pemerintah menanggung 100% PPN untuk rumah tapak dan rumah susun dengan harga maksimal Rp2 miliar. Sementara itu, rumah tapak dan rumah susun senilai Rp2 miliar-Rp5 miliar diberikan insentif PPN sebesar 50%.

Menurut data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR), ada stok 9.000 rumah tapak dengan rentang harga Rp300 juta-Rp1 miliar di 2021. Untuk rumah dengan rentang harga Rp1 miliar-Rp2 miliar juga ada 9.000 stok.

Untuk rumah dengan rentang harga Rp2 miliar-Rp3 miliar dan Rp3 miliar-Rp5 miliar masing-masing memiliki 4.500 stok. Lalu, rumah tapak seharga di atas Rp 5 miliar memiliki 1.800 stok. Terakhir, untuk apartemen berharga Rp300 juta-Rp1 miliar terdapat 7.500 stok.