<p>Honda Brio. /Honda-indonesia..com</p>
Industri

Diskon PPnBM Ngaruh, Penjualan Mobil Honda Naik Jadi 10.189 Unit pada April 2021

  • PT Honda Prospect Motor membukukan total penjualan sebanyak 10.189 unit pada periode April 2021. Jumlah ini meningkat dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang tercatat sebanyak 10.048 unit.

Industri

Aprilia Ciptaning

JAKARTA – PT Honda Prospect Motor membukukan total penjualan sebanyak 10.189 unit pada periode April 2021. Jumlah ini meningkat dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang tercatat sebanyak 10.048 unit.

Business Innovation and Marketing & Sales Director Honda Prospect Motor Yusak Billy mengungkapkan, penyumbang penjualan terbesar kali ini datang dari Honda Brio, yakni mencapai 54% dari total penjualan.

Honda Brio Satya, katanya, mencatat penjualan tertinggi, yakni sebanyak 3.949 unit. Sementara untuk Honda Brio RS, terjual sebanyak 1.573 unit.

Adapun selain kedua model tersebut, penjualan Honda pada produk-produk CKD, antara lain Honda HR-V 1.5L yang terjual sebanyak 2.137 unit, New Honda CR-V sebanyak 837 unit, dan Honda Mobilio sebanyak 701 unit.

Kemudian, ada Honda City Hatchback RS yang terjual sebanyak 427 unit, Honda BR-V sebanyak 221 unit, dan Honda HR-V 1,8L terjual sebesar 202 unit.

Beberapa model CBU Honda juga turut memberikan sumbangan penjualan pada April tahun ini. Honda Civic Sedan terjual sebanyak 55 unit, Honda Civic Hatchback sebanyak 50 unit, Honda Accord sebanyak 21 unit, Honda Odyssey 14 unit, dan Honda City sebanyak 2 unit.

“Kami bersyukur tren penjualan masih positif. Perusahaan pun akan fokusmenjaga pasokan agar mampu memenuhi permintaan konsumen,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang dikutip TrenAsia.com, Selasa, 11 Mei 2021.

Menurutnya, penjualan ini turut didukung oleh permintaan di semua model produksi lokal yang mendapatkan relaksasi pajak dari pemerintah, termasuk New Honda CR-V dan Honda City Hatchback RS.

Seperti diketahui, pemerintah memberikan diskon  Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Mewah (PPnBM) untuk penjualan mobil dengan skema Ditanggung Pemerintah (DTP).

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 20/PMK.010/2021. Pada tiga bulan pertama, besaran diskon PPnBM yang ditanggung pemerintah mencapai 100%. Pada tiga bulan berikutnya, diskon diturunkan secara berkala menjadi 50% dan 25% pada tiga bulan terakhir. (RCS)