<p>Pabrik otomotif produksi mobil / Dok. Kemenperin.go.id</p>
Industri

Diskon PPnBM Otomotif, Permintaan Kendaraan Melonjak 50%

  • Kemenperin menyatakan rata-rata produsen otomotif melaporkan kenaikan permintaan kendaraan bermotor sejak relaksasi PPnBM digulirkan.

Industri
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan pemberian relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 100% untuk industri otomotif berhasil mendongkrak permintaan kendaraan.

“Pada hari keempat kebijakan PPnBM diberlakukan saja, sudah terjadi peningkatan sampai 50 persen,” ungkap Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, rata-rata produsen melaporkan adanya kenaikan permintaan. Agus berharap tren ini terus bertahan hingga akhir tahun sehingga bisa mencapai target penjualan kendaraan tahunan sebesar 750.000 unit.

Sejauh ini, ia optimistis produksi otomotif akan kembali pulih pada 2023. Menurutnya, kebijakan relaksasi PPnBM dapat menumbuhkan daya beli masyarakat untuk mendongkrak permintaan. 

Adapun berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), penjualan wholesales (dari pabrik ke dealer) pada Februari 2021 sempat turun 7,5%. Periode tersebut terjadi sebelum relaksasi PPnBM diberlakukan.

Penjualan ritel juga turun dari 53.996 unit menjadi 46.943 unit atau kurang lebih 15%. Diketahui, turunnya penjualan otomotif ini disebabkan oleh banyaknya calon konsumen yang menunda pembelian selama masa pandemi.

Namun, untuk data penjualan mobil terbaru secara rinci, belum diketahui sejak PPnBM resmi diberlakukan.

Agus sendiri mengakui pandemi telah berdampak terhadap ekonomi dan industri otomotif nasional. Penggunaan kapasitas pabrik otomotif (utilisasi) tercatat turun drastis, bahkan berimbas pada pasokan unit kendaraan ke dealer dan ekspor.

“Angka utilisasi pabrik otomotif tahun lalu hanya sebesar 30 sampai 40 persen, terendah sejak 2008,” ungkapnya.