Diskusi Fintech: Konten Gagal Bayar Pindar Adalah Kriminal
- Ketua ICT Watch, Indriyatno Banyumurti, dalam Podcast FintechVerse 360Kredi, mengkritik keras fenomena konten galbay ini. Menurutnya, konten yang mempromosikan galbay adalah bentuk promosi negatif, bahkan dapat dikategorikan sebagai promosi kejahatan.
Fintech
JAKARTA - Galbay, atau gagal bayar, merujuk pada situasi di mana seseorang tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman daring sesuai jadwal yang telah disepakati.
Kondisi ini sering kali terjadi karena berbagai alasan, seperti keterbatasan keuangan, pengelolaan keuangan yang buruk, minimnya pemahaman tentang syarat-syarat pinjaman, hingga ketidakmampuan dalam mengatur utang secara bijaksana.
Dengan meningkatnya popularitas pinjaman daring di Indonesia, istilah galbay pun semakin sering muncul di media sosial seperti YouTube dan Telegram.
- Ini Cara Cek KTP Pernah Dipakai Pinjol atau Tidak
- OJK Ungkap Data Pengaduan Konsumen Investree dan KoinP2P hingga Akhir 2024
- Jadwal Lengkap Liga 1 17-20 Januari, Ada Derby Jateng
Fenomena Konten Galbay di Media Sosial
Sayangnya, galbay tidak hanya menjadi isu finansial pribadi, tetapi juga bahan konten yang dianggap mengundang perhatian di dunia maya.
Beberapa kreator konten memanfaatkan fenomena ini dengan memproduksi video atau unggahan yang secara tersirat maupun terang-terangan membenarkan tindakan gagal bayar.
Parahnya lagi, sebagian dari mereka bahkan mengajak audiens untuk mengikuti langkah serupa, dengan klaim bahwa tidak ada konsekuensi hukum yang akan dihadapi.
Namun, Ketua ICT Watch, Indriyatno Banyumurti, dalam Podcast FintechVerse 360Kredi, mengkritik keras fenomena konten galbay ini. Menurutnya, konten yang mempromosikan galbay adalah bentuk promosi negatif, bahkan dapat dikategorikan sebagai promosi kejahatan.
“Konten negatif seperti ini memang cenderung lebih cepat viral karena dibuat tanpa berpikir panjang. Hoaks, ujaran kebencian, hingga promosi gagal bayar adalah contoh konten yang menyebar dengan cepat karena sifatnya yang destruktif,” ujar Indriyatno dalam diskusi di Podcast FintechVerse 360Kredi, dikutip Sabtu, 18 Januari 2025.
Baca Juga: Fintech Lending dan Modal Ventura Bisa Andil di Program 3 Juta Rumah
Risiko Hukum dan Dampak Galbay
Indriyatno juga menekankan pentingnya memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai konsekuensi dari tindakan gagal bayar. Ia menegaskan bahwa niat untuk menghindari pembayaran pinjaman tidak hanya akan berujung pada denda yang membengkak, tetapi juga memiliki risiko hukum yang nyata.
“Jika seseorang dengan sengaja gagal membayar pinjaman daring, ada konsekuensi hukum yang harus mereka hadapi. Jadi, jangan anggap enteng bahwa hidup akan tenang setelah menghindari tanggung jawab,” tambahnya.
Selain risiko hukum, galbay juga berdampak buruk pada skor kredit seseorang di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketika catatan kredit seseorang diwarnai oleh gagal bayar, hal ini akan membuat mereka kesulitan mengajukan kredit di masa depan, baik untuk pembelian kendaraan, rumah, maupun kebutuhan finansial lainnya.
- 7 Platform Nonton Film dan Drama Alternatif LK21 dan IDLIX yang Aman
- LK21 Ilegal, Ini 5 Aplikasi Nonton Film Aman
- Bisnis Ini Senjata Utama GOTO di 2025, Begini Proyeksi dan Target Sahamnya
Data dan Fakta Terkini tentang Pinjaman Daring
Hingga November 2024, OJK mencatat terdapat 97 perusahaan penyedia layanan pinjaman daring yang telah mengantongi izin resmi.
Total outstanding pembiayaan pinjaman daring mencapai Rp75,60 triliun, dengan pertumbuhan sebesar 27,32% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (year-on-year/yoy). Angka ini menunjukkan betapa masifnya penggunaan layanan pinjaman daring di Indonesia.
Namun, di balik pertumbuhan ini, maraknya galbay menjadi tantangan serius yang memerlukan perhatian bersama. Indriyatno mengingatkan pentingnya upaya untuk melawan konten negatif terkait galbay dengan edukasi dan informasi yang benar.
Kesimpulan
Galbay bukan hanya masalah finansial, tetapi juga masalah moral dan hukum. Konten-konten yang mempromosikan galbay sebagai hal yang wajar atau bahkan “menyenangkan” adalah bentuk promosi negatif yang dapat merugikan banyak pihak.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami risiko di balik tindakan gagal bayar, mulai dari denda, gangguan psikologis, hingga konsekuensi hukum.