Margo Yuwono BPS 2 Januari.png
Nasional

Disokong Komoditas Hortikultura, Nilai Tukar Petani Naik 1,11 Persen di Desember 2022

  • Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Nilai Tukar Petani (NTP) nasional pada Desember 2022 sebesar 109,00 atau naik 1,11% dari November 2022 sebelumnya di angka 107,81.
Nasional
Debrinata Rizky

Debrinata Rizky

Author

JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Nilai Tukar Petani (NTP) nasional pada Desember 2022 sebesar 109,00 atau naik 1,11% dari November 2022 sebelumnya di angka 107,81.

Kepala BPS Margo Yuwono mengatakan, adanya kenaikan NTP disebabkan oleh indeks harga yang diterima petani mengalami peningkatan sebesar 1,83% menjadi 125,23.

kenaikan NTP tertinggi ada di subsektor hortikultura dengan komoditas dominan yang berpengaruh pada kenaikan indeks yang diterima petani, berasal dari gabah, cabai rawit, karet dan kelapa sawit.

"Peningkatan NTP itu terjadi karena Indeks Harga yang Diterima Petani (It) naik sebesar 1,83% lebih tinggi dibandingkan kenaikan Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) hanya naik sebesar 0,72%," ujarnya Margo pada Senin, 2 Januari 2023.

Berdasarkan paparan BPS, kenaikan NTP pada Desember 2022 dikarenakan seluruh subsektor pertanian mengalami kenaikan dengan hortikultura meningkat 4,58%, tanaman pangan naik 1,27%, peternakan 0,51%, perikanan 0,19% dan perkebunan 0,10%.

Berdasarkan wilayahnya, Nusa Tenggara Barat mencatatkan kenaikan NTP tertinggi, yakni 2,26%. Sementara, NTP Sulawesi Barat mengalami penurunan terdalam hingga 2,47%. Sepanjang tahun 2022, NTP di Indonesia mengalami fluktuasi cenderung meningkat.

Di sisi lain, Nilai Tukar Usaha Petani (NTUP) bulan Desember 2022 sebesar 108,96 atau naik 1,59 % dibandingkan dengan November 2022. Kenaikan NTUP juga disebabkan oleh seluruh subsektor mengalami peningkatan dengan hortikultura naik 5,11%, tanaman pangan 1,81%, peternakan 0,83%, tanaman perkebunan 0,59%, dan perikanan 0,51%

Peningkatan NTUP itu terjadi karena indeks harga yang diterima petani atau It naik sebesar 1,83%, lebih tinggi dari kenaikan indeks biaya produksi dan penambahan barang modal yang hanya naik sebesar 0,24%.