<p>Progam tol laut adalah pelayaran yang mengangkut perjalanan orang dan barang logistik menyusuri pulau-pulau dari barat hingga timur Indonesia. / Bumn.go.id</p>
Nasional

Distribusi Logistik Ekspor Terhambat, Kemenhub Bentuk Program Indonesian SEA

  • Kemenhub menyelenggarakan program Indonesian Shipping Enterprises Alliance (Indonesian SEA) untuk mengatasi hambatan distribusi logistik kegiatan ekspor.
Nasional
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyelenggarakan program Indonesian Shipping Enterprises Alliance (Indonesian SEA) untuk mengatasi hambatan distribusi logistik kegiatan ekspor.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, program ini menjadi upaya pemberdayaan pelayaran nasional, melalui pembentukan aliansi perusahaan pelayaran nasional.

Tujuannya agar perusahaan pelayaran nasional turut mengangkut kargo untuk pangsa pasar luar negeri yang selama ini lebih banyak dilakukan oleh armada asing.

“Semenjak pandemi COVID-19, muncul hambatan distribusi logistik ekspor. Penyebabnya karena ada kelangkaan kontainer, melambungnya ocean freight, serta tidak tersedianya ruang muat di atas kapal. Untuk itu, Indonesia ingin mengurangi ketergantungan terhadap operator internasional,” jelasnya dalam keterangan tertulis yang dikutip Selasa, 28 September 2021.

Lebih lanjut, Kemenhub juga mengembangkan media komunikasi digital bernama SEACOMM Shipping Enterprises Alliance Communication Media.

SEACOMM menjadi platform bagi perusahaan pelayaran atau penyedia ruang muat kapal, termasuk eksportir alias pemilik barang. Media ini dapat digunakan untuk bertukar informasi terkait ketersediaan ruang muat, kuantitas dan jenis produk ekspor, asal produk ekspor, dan pengusaha ekspor.

Ia bilang, sistem ini akan diintegrasikan di dalam sistem induk di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, serta dapat diakses melalui aplikasi berbasis web.

Disebutkan, pembentukan Indonesian SEA dan SEACOMM ini sejalan dengan visi dan misi Presiden Joko Widodo melalui Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional yang bertujuan meningkatkan kinerja logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, dan meningkatkan daya saing perekonomian nasional.

“Diharapkan dengan upaya sinergi ini, dapat menjamin ketersediaan pasokan produk Indonesia di luar negeri. Selain itu, bisa melancarkan kembali ekspor impor sehingga kegiatan perekonomian, khususnya UMKM dapat kembali bergerak,” tuturnya.