Disudutkan dari Project S hingga Predatory Pricing, ini Klarifikasi Resmi dari TikTok
- Project S tidak pernah ada di Indonesia dan tidak ada rencana untuk memperkenalkan penjual global ke TikTok Shop di Indonesia.
Nasional
JAKARTA - TikTok dilanda berbagai tuduhan beberapa waktu lalu yang akhirnya membuat salah satu fiturnya, TikTok Shop ditutup oleh pemerintah Indonesia melalui kebijakan Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Peraturan tersebut adalah revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Peraturan baru tersebut mengharuskan adanya pemisahan antara sosial media dan e-commerce sehingga fitur TikTok Shop yang tidak memenuhi kualifikasi tersebut harus ditutup mulai 4 Oktober 2023.
Keluarnya Permendag tersebut merupakan imbas dari berbagai tuduhan yang dilontarkan ke TikTok mulai dari project S hingga predatory pricing yang dilakukan oleh sosial media yang saat ini baru banyak peminatnya tersebut.
Atas berbagai tuduhan tersebut, TikTok kemudian mengeluarkan klarifikasi melalui situs resminya beberapa waktu lalu.
Terkait dengan tuduhan Project S ada di Indonesia, TikTok memastikan hal tersebut tidak pernah ada di Indonesia. “Project S, atau disebut dengan Global Selling Programme, tidak pernah ada di Indonesia dan tidak ada rencana untuk memperkenalkan penjual global ke TikTok Shop di Indonesia,” tulis TikTok dalam keterangan resmi.
- 100 Persen Berbahan Alam., Kain Gambo Menawarkan Solusi Atasi Kerusakan Lingkungan
- Harta Plt Mentan Arief Prasetyo Adi Capai Rp18 Miliar, Ini Rinciannya
- Lahan Dikosongkan, Bagaimana Nasib Operasional Hotel Sultan?
TikTok kemudian mengklaim bahwa 100% penjual di TikTok Shop memiliki entitas bisnis lokal yang terdaftar dengan nomor induk berusaha (NIB) atau adalah pengusaha mikro lokal dengan verifikasi KTP/paspor.
Selanjutnya adalah tudingan mengenai TikTok yang dituduh melakukan praktik predatory pricing yang merugikan UMKM lokal. TikTok menyebutkan pihaknya tidak dapat menentukan harga produk yang dijual. Penjual dapat menjual produknya dengan tingkat harga yang mereka tentukan sesuai dengan strategi bisnis mereka masing-masing. Produk yang sama dapat ditemukan di TikTok Shop dan platform e-commerce lain dan memiliki tingkat harga yang serupa.
Kemudian terkait tuduhan yang menyebutkan sejumlah negara seperti Amerika Serikat, India, dan Inggris yang melarang TikTok menjalankan platform media sosial dan e-commerce di dalam satu platform, TikTok menyatakan bahwa TikTok Shop mulai diuji di Amerika Serikat pada November 2022 dan diluncurkan di Amerika Serikat pada tanggal 12 September 2023 dan dioperasikan di dalam satu platform dengan TikTok.
Hal tersebut sama halnya yang dilakukan TikTok di Inggris di mana TikTok Shop dan TikTok juga dijalankan di dalam satu platform.
“Sedangkan untuk India, TikTok sudah tidak beroperasi di negara tersebut sejak 2020 bahkan sebelum lahirnya TikTok Shop,” sebut TikTok.
Untuk menjawab tudingan bahwa TikTok Shop memiliki sistem logistik dan pembayaran di Indonesia sehingga melakukan praktik monopoli bisnis, TikTok menyatakan pihaknya tidak memiliki sistem pembayaran dan logistiknya di Indonesia.
“Untuk logistik, kami bermitra dengan layanan penyedia jasa logistik seperti J&T, NinjaVan, JNE, dan SiCepat untuk mendukung operasional kami. Untuk sistem pembayaran, kami menerima segala jenis metode pembayaran, termasuk kartu debit/kredit, dompet digital, transfer bank, dan metode pembayaran tunai,” jelas TikTok.
Selanjutnya tudingan yang menyebutkan algoritma TikTok dapat berpihak pada produk-produk dari negara-negara tertentu. TikTok mengaku tidak memiliki kemampuan untuk memiliki keberpihakan atau memberikan batasan pada produk-produk yang berasal dari lokasi atau negara tertentu.
Ada juga tuduhan yang menyebutkan TikTok memproduksi produknya sendiri, dan kemudian mempromosikannya di Indonesia. Menjawab tudingan tersebut, TikTok menyatakan pihaknya tidak memproduksi produknya sendiri di dalam platformnya.
“Kami tidak berniat untuk menjadi peritel atau wholesaler yang akan berkompetisi dengan para penjual di Indonesia,” tulis TikTok.
Kemudian tudingan TikTok tidak memiliki izin operasional e-commerce di Indonesia, pihak perusahaan menyebutkan TikTok sebenarnya telah memperoleh Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing Bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUP3A Bidang PMSE) dari Kementerian Perdagangan, sebagaimana dimandatkan dalam peraturan perundang-undangan.