Disuspensi 2 Tahun, Saham Magna Investama Terancam Delisting
- Setelah dibekukan selama dua tahun, saham PT Magna Investama Mandiri Tbk (MGNA) berpotensi didepak dari pasar modal.
Pasar Modal
JAKARTA - Setelah dibekukan selama dua tahun, saham PT Magna Investama Mandiri Tbk (MGNA) berpotensi didepak dari pasar modal.
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 Bursa Efek Indonesia (BEI) Goklas Tambunan dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Mulyana mengatakan saham MGMA telah disuspensi selama 24 bulan.
“Maka dapat kami sampaikan bahwa saham PT Magna Investama Mandiri Tbk (Perseroan) telah disuspensi di Seluruh Pasar selama 24 bulan,” tulisnya, dalam keterbukaan informasi BEI, Senin, 10 Januari 2022.
- Allo Bank Milik Chairul Tanjung Rights Issue, Bukalapak dan Salim Group Siap Caplok
- 4 Jajaran Konglomerat Indonesia dengan Saham Jumbo
- Korsel akan Kontrol Ketat Radar AESA Jet Tempur IF-21 Indonesia
Hal tersebut sesuai dengan peraturan Bursa Efek Indonesia No. I -I tentang penghapusan pencatatan (Delisting) dan pencatatan kembali (Relisting) saham di Bursa.
Adapun pemegang saham MGMA ialah PT GMT Investama (7%), Sultan Agri Resources Pte (17%), Reksa Dana Pacific Equity (6%), Nobhill Capital Corp (18%), Mayarakat (52%).
Dengan adanya potensi delisting perseroan, BEI menghimbau kepada publik untuk selalu memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang diberikan oleh perseroan.
Sebagai informasi, Magna Investama Mandiri bergerak di bidang jasa, perdagangan dan investasi. Perusahaan memiliki anak usaha yaitu PT Padi Unggul Indonesia, yang merupakan perusahaan agribisnis swasta di Indonesia.