Komisaris Utama PT Hanson International Tbk. (MYRX) Benny Tjokrosaputro. / Hanson.co.id
Korporasi

Digembok 18 Bulan, BEI Bakal Tendang Saham MYRX Milik Benny Tjokro

  • Emiten milik Benny Tjokrosaputro alias Bentjok, PT Hanson International Tbk (MYRX) terancam didepak (delisting) dari Bursa Efek Indonesia (BEI).
Korporasi
Drean Muhyil Ihsan

Drean Muhyil Ihsan

Author

JAKARTA – Emiten milik Benny Tjokrosaputro alias Bentjok, PT Hanson International Tbk (MYRX) terancam didepak (delisting) dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal ini sejalan dengan proses penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham MYRX yang telah berlangsung selama 18 bulan.

Sesuai aturan Bursa, BEI berhak melalukan penghapusan pencatatan alias delisting saham suatu perseroan jika emiten tersebut mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik  secara finansial atau secara hukum.

BEI juga dapat mendepak suatu emiten jika kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai. Selain itu, potensi delisting kian kuat ketika masa suspensi saham mencapai 24 bulan atau 2 tahun.

“Saham perseroan telah disuspensi selama 18 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 16 Januari 2022,” tulis manajemen BEI, Senin, 19 Juli 2021.

Seperti diketahui, Bentjok merupakan terpidana kasus mega korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau biasa disebut ASABRI. Ia juga menjabat sebagai Direktur Utama Hanson International.

Berdasarkan data PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) per 14 Juli 2021, ASABRI diketahui mengempit 9.405.765.952 lembar atau setara dengan 10,85% saham MYRX. Sedangkan, sisanya sebanyak 77.297.454.840 lembar atau sekitar 89,15% saham MYRX tersebar di masyarakat.